Selasa, 24 November 2009

Perjalanan Dinas Telah Jadi Modus Tambah Penghasilan Pejabat


PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI NURANI PEDULI KEADILAN
DPRD KABUPATEN LEMBATA

Yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD...
Yang terhormat Bupati Lembata...
Pimpinan SKPD dan undangan lainnya yang kami banggakan...
Singkatnya, forum Paripurna XI yang kami muliakan...

Hari ini, ini hari, di ini podium, podium terhormat, podium kebanggaan, podiumnya para pemimpin politik Lewotana – Leuawuq. Hari ini, hari pertama, saya mewakili Fraksi Nurani Peduli Keadilan berdiri disini, di ini podium, untuk mengumandangkan pandang pendapat fraksi yang berhati nurani dan peduli pada upaya mewujudkan keadilan bagi segenap rakyat Lembata, terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010.
Fraksi Nurani Peduli Keadilan, fraksi kecil, dengan jumlah anggota cuma tiga orang, yang mungkin dipandang sebagai kelompok eksklusif, tersisikan dalam catur laga politik lokal DPRD Lembata. Fraksi ini, Fraksi Nurani Peduli Keadilan berisi tiga orang kader politik Lembata, yang memang lahir dari semangat fraternitas, punya komitmen intelektualitas, dan sanggup menumbuhkembangkan solidaritas dalam satu komunitas Lembata yang bernurani dan peduli pada keadilan.
Fraksi ini merupakan gabungan yang terdiri dari anggota Dewan dari tiga Parpol dari tiga daerah pemilihan, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dari DAPIL Lembata III, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dari DAPIL II, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dari DAPIL I. Jumlah kami cuma bertiga, terkecil dari kelompok yang kecil. Tapi, kami mewakili suara partai dan rakyat pendukung: Hanura punya 2.364 suara, PPRN ada 2.053, dan PKP Indonesia punya 2.117. Total rakyat di belakang kami ada 6.534 orang pemilih. Jumlah yang tidak kecil memang. Apalagi, kalau ditambah dengan suara kami yang hilang dalam proses penghitungan suara dari TPS hingga KPUD. Pun, suara kolega kami dari sejumlah partai yang tidak punya kursi di ruangan ini. Banyak titip harap mereka agar suaranya ikut tersuarakan dalam forum Dewan terhormat ini.
Dari podium forum paripurna ini, kami bertiga satu fraksi, Fraksi Nurani Peduli Keadilan mengucapkan limpah terima kasih kepada rakyat pemilih kami. Pun, tak lupa kami menyampaikan beribu terima kasih kepada segenap pihak yang telah berpartisipasi dalam setiap ayun langkah kami menuju gedung terhormat, Peten Ina ini. Penyelenggara Pemilu: KPUD dan jajarannya (PPK, PPS dan KPPS), Panwaslu tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan, serta Polres Lembata dan segenap jajarannya yang telah berjibaku dalam mensukseskan Pemilihan Umum Legislatif 14 April silam. Dalam kampanye Pemilu maupun saat-saat konsolidasi boleh jadi ada kata salah terucap, dan mungkin belum pernah terlontar kata maaf; maka dari podium Forum Parpurna terhormat ini, dengan tulus dan penuh kesadaran, bertiga kami menyampaikan permohonan maaf, sambil tak lupa berucap salam hormat dan terima kasih.
Forum Paripurna Dewan yang kami hormati...
Sang Guru Illahi, Pendekar Rakyat Tertindas, Politisi Ulung Dari Nazaret mengajarkan kepada segenap anak manusia agar mengampuni mereka yang bersalah terhadap kita, karena sesungguhnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Karena itulah, kami patut menandaskan bahwa kami telah memberi beribu maaf kepada mereka yang telah dengan sengaja maupun tidak sengaja menebar fitnah, menabur dendam dan menanam konflik di kalangan rakyat pemilih untuk menjegal ayun langkah kami menuju Peten Ina, gedungnya para wakil rakyat Lembata.
Hari ini, ini hari adalah bukti bahwa Lewotana – Leuawuq, Lera Wulan Tana Ekan - Wula Loyo Leuauq, menghendaki kami hadir disini, di ini podium, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Lembata serta Bupati dan jajaran aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, untuk senantiasa menyuarakan suara kaum tak bersuara, suara kaum tertindas, suaranya anak tanah Lembata.
Hari ini, kita membicarakan Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010. Omong soal anggaran itu sama dengan omong soal doi. Pembangunan memang butuh anggaran. Butuh doi. Tapi, bukan untuk doi lalu kita duduk rapat, pencak kata, silat lidah, mete siang malam, berhari-hari. Kita dapat doi karena kita pantas untuk itu. Kita tidak bikin-bikin, kolong pohong, pade akal, penua golo, akang ekang untuk dapat doi.
Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah hendaknya berorientasi pada peningkatan pendapat daerah bukan sebaliknya pengurasan bantuan pusat ke daerah. APBD yang kita bicarakan ini mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan stabilisasi.
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi menejemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dan, fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Forum Paripurna Dewan yang bernurani dan peduli pada keadilan...
Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Tapi, acap kali rakyat hanya tameng. Pencak kata silat lidah atas nama rakyat sering terjadi di antara kita. Benarkah kita bicara untuk rakyat?
Lahirnya Keputusan Bupati Lembata Nomor 351 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010, dan Keputusan Bupati Lembata Nomor 350 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010, yang berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2010, mengundang tanda tanya Fraksi Nurani Peduli Keadilan. Benarkah ada peraturan Menteri Keuangan yang demikian?
Sebab, ketentuan tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 0l/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010, sedangkan standar biaya khusus Tahun Anggaran 2010 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010. Haruskah muncul lagi alasan klasik salah ketik atau copy paste? Peraturan Menteri Keuangan yang dikutip tampaknya cuma merubah tahun dari 2008 menjadi 2009, dan 2009 menjadi 2010. Bukankah ini bentuk penipuan publik? Dan, tidakkah disadari bahwa penipuan merupakan bentuk pelanggaran pidana?
Pemberian tambahan penghasilan kepada pejabat daerah sebagaimana diatur dalam dua keputusan Bupati Lembata tersebut di atas hendaknya dipertimbangkan kembali berkenaan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah, serta azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.  
Di luar penghasilan dan tunjangan jabatan, seorang pejabat Lembata mendapatkan tambahan penghasilan melalui berbagai tunjangan dan honor bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan. Masih pantaskah kita menyebut langka untuk empat orang apoteker dan enam orang dokter, sementara dua orang dokter hewan tidak dinyatakan langka? Masih patutkah dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang cenderung menyusut dan perekonomian masyarakat seperti yang terjadi sekarang, para pejabat daerah diberikan berbagai tunjangan belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan? Hal ini belum termasuk penghasilan seorang pejabat daerah, yang diperoleh dari perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lembata Nomor 58 Tahun 2009 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNSD dan Tenaga Sipil Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Perjalanan dinas telah menjadi modus menambah penghasilan yang ramai diperguncingkan. Bahkan, perjalanan dinas telah mendorong lahirnya iklim kerja yang tidak sehat di kalangan pemerintah daerah dan DPRD. Sebab, acapkali ditemui pula adanya SPPD fiktif. Pejabat tidak jalan, tapi SPPD jalan terus.
Oleh karena itu, Fraksi Nurani Peduli Keadilan memandang perlu untuk meminta sobat sabit sesama anggota Dewan terhormat agar dalam pembahasan RKA SKPD di tingkat komisi maupun pembahasan dalam rapat Badan Anggaran senantiasa memperhatikan komponen belanja perjalanan dinas.
Forum Paripurna Dewan yang bernurani dan peduli pada keadilan...
Rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010 hari Senin, awal pekan ini, diwarnai interupsi. Interupsi merupakan hal lumrah dalam sidang, dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Lembata. Hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga wibawa dan martabat lembaga terhormat ini.
Karenanyalah, Fraksi Nurani Peduli Keadilan menyampaikan penghargaan dan rasa hormat atas jiwa besar Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk yang menyatakan ralat atas Nota Keuangan yang kembali mengakomodir belanja atas kegiatan “Sosialisasi dan Pendampingan Masyarakat bagi Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan B”. Hal ini menjadi penting, agar Nota Kesepakatan atas PPAS APBD 2010 dan Nota Keuangan benar-benar selaras sejiwa dengan Nota Kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD 2010 yang ditandatangani Bupati dan para Pimpinan DPRD Lembata.
Dengan penuh kerendahan hati, Fraksi Nurani Peduli Keadilan berharap agar argumentasi salah ketik akibat copy paste tidak lagi dikedepankan dalam pembahasan anggaran daerah.  Anggaran untuk belanja Tim Anggaran Pemerintah Daerah lebih besar hingga lebih dari 1000 prosen dibanding belanja untuk Badan Anggaran DPRD Lembata. Sehingga sudah sepantasnya, kinerja TAPD harus 1000 kali lebih baik dibanding Badan Anggaran DPRD. Bukan malah sebaliknya.
Pada kesempatan ini pula, Fraksi kami meminta agar Pemerintah Daerah dapat lebih berhati-hati dalam memutuskan kebijakan atas sektor pertambangan. Kita sudah sama sepakat untuk menghentikan upaya-upaya pengembangan pertambangan Bahan Galian Golongan B (emas dan tembaga). Maka, kita juga perlu satu hati, satu kata, satu perbuatan, untuk mengawasi pelaksanaan lanjutan usaha pertambangan panas bumi.
Fraksi Nurani Peduli Keadilan belum mendapat informasi soal pembentukan tim pengawas daerah untuk melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan panas bumi. Pengawasan pada tahap eksplorasi merupakan hal penting, yang patut diperhatikan. Jangan sampe setelah terjadi hujan asam, baru kita kaget bikin pengawasan. Juga, sosialisasi kepada masyarakat harus benar-benar dilakukan secara bertanggungjawab. Orang Lembata punya adat istiadat yang khas. Jangan pernah melupakan itu. Lembata bukan Jawa, bukan Bali, bukan Sumatera, juga bukan Kalimantan, Sulawesi dan Irian. Lembata punya tradisi penangkapan ikan paus di Lamalera, punya dapur alam di Watu Wawer, punya hutan keam di kawasan pelabuhan, punya lewo nolung di Ile Ape, punya Wai Bur di Waimuda, punya duang-adi-bassa di Leragere, serta pelbagai macam tradisi dan keyakinan khas atas alam semesta. Ingat! Jangan sampe cuma tinggal cerita tak berbekas.
Forum Paripurna DPRD Kabupaten Lembata yang kami hormati...
Refleksi atas pengelolaan dana PAMSIMAS melahirkan kecemasan atas nasib APBD 2010 nantinya. Terjadi salah urus yang serius dalam pengelolaan program PAMSIMAS sebagai akibat dari lemahnya kontrol dan dis-orientasi Satker PAMSIMAS, mendorong Fraksi Nurani Peduli Keadilan untuk bersuara agar Bupati dan Wakil Bupati Lembata perlu berbagi peran untuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010.
Dengan begitu, harapan agar dilakukannya analisis daerah dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, benar-benar dapat dilakukan.
Trend Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun terakhir belum bergeser dari angka Rp 11 milyar, yang berarti hanya mengisi 3,5 % dari total Rencana APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010. Realisasi PAD tahun 2009 baru mencapai 62,42%. Hal ini menunjukkan rendahnya kinerja apartur Pemerintah Daerah dalam memacu peningkatan PAD.
Targer PAD Tahun Anggaran 2010 juga  mengalami penurunan yang tajam. Target PAD Perubahan APBD 2009 sebesar Rp 16.714.716.466,33 turun menjadi Rp 11.788.687.865,55 pada tahun anggaran 2010.
Terhadap masalah rendahnya PAD, Fraksi Nurani Peduli Keadilan berpandangan bahwa hal ini terletak pada lemahnya kinerja aparatur, yang tidak mampu mendorong terjadinya pertumbuhan PAD. Alasan yang disampaikan dalam Nota Keuangan, menurut kami, bukan sebab tetapi akibat dari lemahnya menajemen dan pengelolaan Pemerintahan Daerah, yang tidak berorientasi pada pertumbuhan dan peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat.
Pada kesempatan ini, ijinkanlah kami menyampaikan himbauan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Lembata untuk segera mendorong pembentukan Badan Legislasi dalam rangka menginisiasi berbagai perturan daerah yang berorientasi pada upaya peningkatan PAD. Fraksi kami juga memandang perlu mendorong Bupati Lembata untuk segera melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pemerintah daerah, yang berorientasi pada peningkatan PAD dan pendapatan masyarakat, dan meninggalkan manajemen yang berorientasi pada pengurasan dana APBD.
Forum Paripurna Dewan yang bernurani dan peduli pada keadilan...
Disiplin jadwal pembahasan APBD Tahun 2010 menyimpang dari tata waktu proses pembahasan APBD sebagaimana diatur didalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendari Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Seharusnya proses pembahasan APBD Tahun 2010 telah dimulai dari pertengahan bulan Juni 2009, tetapi baru dimulai pada pertengahan November 2009. Karena itu, proses pembahasan APBD Tahun 2010 tidak bisa lepas dari persoalan kekurang-cermatan dan kekurang-telitian.
Akibat waktu yang singkat, maka rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lembata tampaknya tergelandang kedalam metodologi pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara  APBD Tahun Anggaran 2010, yang dimulai dengan kerangka Belanja Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, sehingga tidak kritis terhadap ketimpangan proporsi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Angka belanja langsung sebagaimana disampaikan dalam Nota Keuanan atas APBD Tahun Anggaran 2010 mencapai 124.665.204.807,81. Jumlah ini, masih jauh dibawah  Belanja Tidak Langsung yang mencapai Rp 197.930.337.776,71. Celakanya, dalam belanja langsung, masih ada lagi pos belanja langsung bagi aparat sebesar Rp 11.475.069.500,00. Sehingga total belanja langsung yang bersentuhan dengan masyarakat sebesar Rp 113.190.135.307,00. Tidak sampai 50 proses dari total RAPBD Tahun Anggaran 2010.
Untuk itu, Fraksi Nurani Peduli Keadilan menghimbau segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lembata agar tetap bersikap kritis-obyektif dan kritis-rasional. Kami memandang perlu terus mendorong Pemerintah Kabupaten Lembata untuk meningkatkan penerimaan daerah dari TPTGR, terutama atas dana bergulir tahun anggaran 2003 dan 2005 yang dikucurkan melalui Bagian Keuangan Setda.
Forum Paripurna DPRD Kabupaten Lembata yang kami hormati...
Sebelum kami menutup pendapat fraksi terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010, patut kami sampaikan sepucuk surat dari sekelompok guru yang mengatasnamai para Guru se-Kecamatan Ile Ape. Mereka dengan lugas menyatakan keberatan atas pengangkatan Kepala UPTD Dinas PPO Kecamatan Ile Ape.
Bagi kami, mutasi seorang pejabat daerah hendaknya didasari pada analisis jabatan dan kepangkatan. Kita juga dapat melakukan penghematan belanja aparatur jika mutasi dan promosi pejabat dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Akhir kata, tiada gading yang tak retak. Segala kekeliruan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas hendaknya menjadi pelajaran bagi perbaikannya di masa depan. Kami juga tak luput dari khilaf dan salah. Maaf-maafan merupakan jalan membangun kemitraan yang setara, menuju masa depan Lewotana – Leuauq yang lebih baik.  Apa yang kami sampaikan dalam pemandangan umum ini, tidak lain merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kita harus berani bersikap kritis, tapi kritis yang harus rasional dan obyektif. Kalau bukan sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita, siapa lagi? Semoga Tuhan dan Lewotana – Leuauq meridhoi setiap ucap kata kita bagi perbaikan Lembata tercinta. Terima kasih!

Lewoleba, 25 November 2009
Fraksi Nurani Peduli Keadilan
DPRD Kabupaten Lembata

Fredrikus Wilhelmus Wahon, AMd
Ketua merangkap Anggota

Aloysius Urbanus Uri Murin
Sekretaris merangkap Anggota

Bediona Philipus, SH, MA
Anggota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar