Sabtu, 07 November 2009

Keluarga Langoday Datangi Kejari

* Desak Segera P21
 
Oleh Maxi Gantung - Selasa, 3 November 2009
Lewoleba, Florespos.com - Keluarga Yoakim Langoday, sekitar 20 orang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Senin (2/11). Mereka mendesak jaksa penunutut umum (JPU) segera nyatakan lengkap (P21) berita acara pemeriksaan (BAP) dari lima tersangka. Mereka juga mendesak agar pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.
Turut mendampingi keluarga Langoday, Pater Marsel Vande Raring SVD (JPIC SVD Ende) dan Piter Bala Wukak (Kordinator Aldiras).
Menanggapi  desakan P21 oleh keluarga Langoday, Kajari I Wayan Suwila mengatakan, ia belum bisa memberikan jaminan. Sebab, kasus ini akan digelar di Kejaksaan Tinggi Kupang pada Kamis (5/11). Dari hasil gelar perkara itu baru bisa diputuskan apakah BAP sudah lengkap atau belum.
Kajari berjanji, hasil gelar perkara di Kejaksaan Tinggi akan disampaikan kepada keluarga pada  Senin (9/11).
Kasi Pidum Didik Setywan mengatakan, penyidik Polres Lembata  sudah mengembalikan lima BAP ke JPU pada Jumat (30/10). JPU belum bisa mengambil kesimpulan apakah unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP yang diminta JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik Polres Lembata. JPU masih menelitinya.
Dari Polres
Sebelum meluncur ke Kantor Kejari, keluarga Langoday mendatangi Kantor Polres Lembata. Mereka menanyakan apakah BAP kasus  Langoday sudah dikembalikan ke kejaksaan atau belum. Setelah mendengar penjelasan Kasat Reskrim AKP Samuel Simbolon, keluarga langsung menuju Kantor Kejari.
Menurut Kasat Reskrim Samuel Simbolon,  polisi sudah bekerja maksimal. Permintaan JPU sudah ditindaklanjuti oleh penyidik polres. BAP sudah kembalikan ke kejaksaan pada Jumat  (30/10).
Di Kantor Kejari, keluarga Langoday diterima Kajari I. Wayan Suwila dan Kasi Pidum Didik Setyawan. Kajari sempat kaget ketika keluarga masuk ruangannya dalam jumlah banyak. Ia minta yang lainnya keluar, cukup empat atau lima utusan yang bertemu dengannya. Namun sebagian keluarga tidak mau.
“Kalau saya tahu begini tadi, saya tidak mau terima,” kata kajari. ”Saya pikir hanya satu dua orang saja. makanya saya suruh masuk.”
Belum Terpenuhi
Kajari Suwila menjelaskan, ketika penyidik polres menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), kejaksaan memberikan petunjuk. Awalnya, polisi menyerahkan tiga berkas dari tiga tersangka yakni Lambertus Bedy Langoday, Muhamad Kapitan, dan Mathias Bala.  Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, berkas dikembalikan ke polisi guna dilengkapi. Ketika mengembalikan tiga berkas dari tiga tersangka itu ke JPU, penyidik juga menyerahkan dua berkas lain yakni berkas tersangka Theresia Abon Manuk dan Bambang Trihantara. Setelah diperiksa dan diteliti JPU, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik polres untuk dilengkapi.
Ia mengatakan, apa yang diminta JPU tidak dipenuhi penyidik polres. Sebab, pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka itu adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP subsidier pasal 338 dan 351 KUHP ayat 1.
“Karena polisi menggunakan pasal 340, apakah unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan itu terpenuhi atau tidak? Ternyata dari hasil pemeriksaan JPU atas BAP, unsur perencanaanya tidak jelas, sehingga kita beri petunjuk kepada penyidik Polres Lembata untuk disempurnakan. Penyidik belum sepenuhnya ikut petunjuk dari jaksa penunut umum,” kata Kajari Suwila.
Saksi Mata
Kajari Suwila membantah bahwa JPU minta saksi mata yang melihat pembunuhan Yoakim Langoday.  Dalam berita sebelumnya,  penyidik Polres Lembata mengatakan dalam BAP yang dikembalikan, JPUmeminta saksi mata yang melihat pembunuhan.  
Yang diminta JPU kepada penyidik  polres, kata kajari, adalah isi pembicaraan para tersangka saat saat mereka duduk di kos Bambang Trihantara. Yang perlukan, bagaimana mereka merencanakan menghabiskan nyawa Yoakim Langoday.
Menurut kajari, pembunuhan itu sendiri bisa dan mudah dibuktikan. Yang menjadi kesulitan dan harus dilengkapi oleh penyidik adalah unsur-unsur perencanaan.
Menanggapi kajari, Pater Marsel Vande Raring SVD mengatakan, kalau betul JPU tidak minta saksi mata, mengapa kajari tidak klarifikasi berita di media massa.
Menurut Pater Vande,  kasus pembunuhan Yoakim Langoday bukan hanya melukai hati keluarga Langoday. Pembunuhan ini juga melukai hati masyarakat. Yang dituntut di sini adalah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pembunuhan Biasa?
Dialog ini sempat tegang, karena keluarga Langoday mendapat kesan bahwa kajari mengarahkan kasus ini ke pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
Markus Kraeng mengatakan, para tersangka menggunakan mobil merah pergi hutan bakau untuk membunuh Yoakim Langoday. Apakah ini tidak didahului sebuah perencanaan?
Pada 18 dan 19 Mei 2009, para tersangka berkumpul di kos Bambang Trihantara. Dari sana mereka ke lokasi pembunuhan. Apakah ini bukan perencanaan? Orang bodoh sekalipun tahu pembunuhan seperti ini adalah pembunuhan  berencana.
Jujur dan Bersih
“Bapa Kajari, keluarga tidak main-main. Kami harap jaksa melihat kasus ini dengan hati nurani, jujur,” tandas Markus Kraeng.
Ia lalu mengingatkan lagi jaksa supaya bekerja jujur dan bersih, sehingga tidak terjadi pembunuhan besar-besaran di Lembata hanya karena hukum tidak ditegakkan.
Ia ingatkan, kasus pembunuhan Yoakim Langoday bukan hanya soal hukum. “Ini perkara darah, Pa Kajari!”
Beberapa keluarga Langoday mengingatkan kajari dan stafnya. Kalau kasus ini tidak segera di P21 dan pasal yang dikenakan bukan pasal pembunuhan berencana maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bisa baku bunuh. Kejadian di tempat lain bisa terjadi di Lembata. 
Mendengar peringatan ini, kajari langsung bereaksi. “Jadi, kamu ancam saya?” kata kejari. ”Kami tidak ancam Bapa. Tapi kami ingatkan karena jika mereka bebas maka bisa saja (terjadi) baku bunuh atau hal yang tidak kita inginkan bersama,” jawab keluarga.
Dua Skenario
Piter Bala Wukak berpendapat, kalau saksi mata yang diminta JPU tidak ada dalam kasus pembunuhan Yoakim Langoday, tersangka bisa dibebaskan.
Ia mengharapkan kajari dan staf agar tidak terjebak dalam dua skenario yang sedang dimainkan. Pertama,   para tersangka tidak dikenai pasal pembunuhan berencana, tapi cuma pembunuhan biasa. Kedua,  pembebasan beberapa tersangka dari jeratan hukum bila kasus ini dijadikan kasus pembunuhan berencana.
Piter mengingatkan, kepolisian dan kejaksaan merupakan dua institusi yang harus bertanggung jawab. Reputasi mereka sedang dipertarukan dalam kasus ini. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar