Sabtu, 07 November 2009

Berkas Tersangka Dilimpahkan ke PN Kasus Pembunuhan Yohakim Langodai

Jumat, 6 November 2009 | 15:11 WITA
KUPANG, POS KUPANG.Com--Polres Lembata bersama Kejari Lewoleba, menyepakati mempercepat proses penyidikan kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai (53), agar pada November ini berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba.
Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Muib, S,H, yang ditanya Pos Kupang usai gelar perkara kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi  Langodai, di Kejati NTT, Kamis (5/11/2009).

Gelar perkara, kata Muib, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Hariyanto, S,H, M.H, dihadiri asisten dan  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I. Nyoman Suwila, S,H, serta para penyidik dari Polres Lembata.

Sesuai hasil gelar perkara, jelas Muib, masih ada kekurangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka. Kekurangan  ini, lanjutnya, perlu dilengkapi kembali oleh penyidik Polres Lembata. Kekurangan-kekurangan itu, demikian Muib, telah disanggupi oleh penyidik Polres Lembata untuk segera dilengkapi. Jika BAP para tersangka sudah lengkap, maka segera dilimpahkan kepada  PN Lewoleba.

"Sesuai kesepakatan tadi, proses penyelidikan kasus ini segera dituntaskan dan targetnya bulan November ini, berkas para tersangka dilimpahkan kepada PN untuk disidangkan. Penyidik Polres sudah menyanggupi akan melengkapi beberapa kekurangan yang dianggap jaksa penuntut umum masih ada kekurangan dalam BAP para tersangka," kata Muib.

Ia enggan menyebutkan kekurangan-kekurangan BAP para tersangka  yang harus  dilengkapi oleh penyidik Polres Lembata. "Prinsipnya dalam gelar perkara tadi disepakati beberapa kekurangan akan dilengkapi penyidik. Saya tidak ingin membeber apa-apa saja petunjuk itu karena sudah disepakati kasus ini harus segera dituntaskan sehingga bulan ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Muib juga menolak berkomentar tentang petunjuk JPU sebelumnya yang meminta penyidik  Polres Lembata mengungkap Mr X. "Saya tidak ingin berkomentar tentang itu. Prinsipnya semua petunjuk JPU dalam gelar perkara tadi akan dilengkapi penyidik," katanya.

Seperti diberitakan, Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, Yohakim Laka Loi Langodai (53), ditemukan tidak bernyawa di hutan bakau dekat Bandara Wunopito - Lewoleba, Rabu 20 Mei 2009 lalu.
Lima tersangka pelaku pembunuh  Yohakim yang kini medekam di sel Polres Lembata, yakni Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen, dan Muhamad Pitang.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Nyoman Suwila, S.H, dalam dialog dengan keluraga almarhum Yohakim Langodai,  Senin (2/11/2009) di Kantor Kejari Lewoleba,  mengatakan unsur-unsur perencanaan, alat digunakan membunuh korban  belum terpenuhi dalam BAP. Jaksa mengembalikan kepada penyidik menyempurnakannya, namun penyidik tak mampu memenuhinya. Selain  masih ada lagi kekurangan lain yang harus dipenuhinya.

Nyoman mengaku tidak ada beban menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Erni Manuk, putri Bupati Lembata, Drs.Andreas Duli Manuk. Hubungan kerjanya sebagai anggota musyawarah pimpinan daerah (muspida) tidak mempengeruhinya dalam penegakan hukum kasus ini.

Permintaan melengkapi BAP, kata Nyoman, supaya tidak memberi ruang  bagi tersangka dan penasehat hukum dalam persidangan. "Saya  berada di pihak keluarga korban, saya yang akan membela keluarga korban  di pengadilan, bukan tersangka. Saya tidak ingin dibikin malu pada saat persidangan nanti," tandas Nyoman.

Ia membantah kejaksaan minta penyidik mencari saksi mata sebagaimana dipublikasikan media massa. Namun, Mr. X berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang termuat di dalam BAP, perlu ditelusuri mendalami keterangan tersangka. Hanya mengandalkan keterangan saksi tersangka Mathias Bala  menyusahkan penuntut umum (Pos Kupang, 3/11/2009). (ben)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar