Minggu, 15 November 2009

BAP Lima Tersangka Dinyatakan Lengkap

Pembunuhan Yohakim Langoday
Minggu, 15 November 2009 | 15:12 WITA
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Proses hukum kasus pembunuhan berencana Yohakim Laka Loi Langoday (53), memasuki tahapan berikutnya. Aparat Kejari, Sabtu (14/11/2009), menyatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka sudah lengkap (P-21). Dengan dinyatakan P-21, maka penyidik polisi akan segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami baru saja terima surat pernyataan P-21 dari Kejari Lewoleba menyatakan BAP lima tersangka sudah lengkap," kata Kepala Polres Lembata, AKBP Marthin Johannis, S.H, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP Samuel Sumihar Simbolon, S.H, di Mapolres Lembata, Sabtu (14/11/2009).
BAP lima tersangka yang telah dinyatakan lengkap, yakni milik Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langoday, Muhamad Pitang, dan Mahtias Bala Langobelen. Para tersangka perencana dan eksekutor pembunuhan Yohakim dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 55 dan 56 KUH-Pidana.
Pernyataan lengkap BAP itu tertuang dalam lima lembar surat Kejari Lewoleba tanggal 13 November 2009 dengan nomor berbeda yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, M.H. Surat nomor: B-1209/P.3.23/Epp.1/11/2009 untuk tersangka Bambang Trihantara. Surat Nomor: B-1210 untuk tersangka Muhamad Pitang, surat Nomor: B-1211 untuk Mathias Bala, surat Nomor: B-1212 kepada Lambertus Bedi Langodai, dan surat Nomor: B1213 untuk Theresia Abon Manuk.
Samuel mengatakan, setelah BAP (tahap pertama) dinyatakan lengkap, disusul penyerahan tahap kedua berupa barang bukti satu unit mobil suzuki vitara EB 50 D milik Erni Manuk dan lima tersangka. Mobil pribadi warna merah yang telah disita penyidik gabungan Polres Lembata dan Polda NTT beberapa bulan silam, menurut penyidikan polisi digunakan para tersangka dalam tindak kejahatan ini.
Samuel belum memastikan kapan penyerahan tahap kedua ini dilaksanakan. "Kemungkinan pekan depan karena masih harus menunggu koordinasi antara pimpinan Polres Lembata dan Kejari Lewoleba memastikan waktu penyerahannya," ujarnya.
Meski nanti tersangka diserahkan kepada jaksa, demikian Samuel, mereka akan dititip penahanannya di Mapolres Lembata. Setelah penyerahan tahap kedua, kata Samuel, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa membawa kasus pembunuhan ini ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Lembata. Diharapkan awal Desember 2009, sidang perdana kasus ini digelar di PN.

Minta Klarifikasi Gubernur
Wakil Ketua DPRD Lembata, Hyasintus Tibang Burin mengatakan, pimpinan DPRD mengantar surat permohonan klarifikasi kepada Gubernur NTT terkait SK Gubernur tentang penetapan dan pelantikan caleg terpilih PDIP, Erni Manuk, salah satu tersangka kasus pembunuhan Langoday.
Pimpinan DPC PDIP Lembata, juga menempuh langkah serupa menemui Ketua DPD PDIP NTT. Klarisikasi ini penting bagi DPRD Lembata, sebab nama Erni Manuk telah ditetapkan dan harus dilantik menjadi anggota DPRD Lembata.
"Hari Senin, saya akan bawa surat permohonan minta klarifikasi ini kepada gubernur di Kupang. DPRD ingin mendapat petunjuk tentang langkah-langkah apa yang dapat diambil pimpinan dewan. Karena jumlah anggota DPRD Lembata harus dilantik 25 orang, namun hampir dua bulan baru terisi 24 orang. Tetapi bukan mendesak gubernur supaya Erni dilantik," tandas Hyasintus, Wakil Ketua DPRD Lembata dari Fraksi PDIP.
Hyasintus menyatakan, klarifikasi kepada gubernur bukan berarti DPRD mencampuri proses hukum kasus pembunuhan yang sedang menimpa Erni.Tetapi, DPRD ingin mendapatkan petunjuk yang pasti karena wakil rakyat Lembata harus terisi 25 orang.
Belum terisinya satu kursi wakil rakyat ini, demikian Hyasintus, bukan saja merugikan lembaga DPRD, tetapi juga Fraksi PDIP. Fraksi mengalami kesulitan menempatkan orangnya dalam alat kelengkapan DPRD, selain merugikan kontribusi anggota Dewan kepada partai. (ius)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar