Kamis, 26 November 2009

Wakil Ketua DPRD Lembata "Dikeroyok" Pedagang

* Pedagang Demo di Kantor Dewan
Rabu, 25 November 2009 - Oleh Maxi gantung
Lewoleba, Florespos.com - Wakil Ketua DPRD Lembata, Hyasintus Tibang Burin dikerokyok ibu-ibu pedagang ikan dan sayur di depan gedung DPRD Lembata. Sopirnya segera menyelamatkannya.
Seperti disaksisikan Flores Pos, ketika polisi pamong praja melakukan penggusuran para pedagang di pasar Berdikari Kelurahan Lewoleba, Selasa (24/11), para pedagang melakukan demo di Gedung DPRD Lembata. Sekitar pukul 7.45, tak satupun pimpinan atau anggota dewan hadir.
Selang beberapa menit kemudian, mobil Wakil Ketua DPRD, EB 7 F muncul di depan gedung DPRD. Karena massa banyak, mobil berhenti sekitar lima meter dari massa. Sopir turun dan membuka pintu mobil untuk wakil ketua, tiba-tiba ibu-ibu menyerbu mobil tersebut. Ibu-ibu membuka pintu dan minta wakil ketua turun.
Ibu-ibu yang lain mulai memukul mobil wakil ketua. Seorang ibu mengambil batu untuk melempar mobil wakil ketua DPRD, namun cepat diantisipasi oleh polisi. Melihat situasi dan para pedagang “menyerbu mobil wakil ketua” sopir cepat-cepat membawa lari wakil ktua dan kembali ke gedung Dewan. Namun dia masuk lewat pintu samping gedung Dewan.
Situasi terus memanas. Para pedagang mengambil ikan, sayur dan pisang jual di gedung DPRD. Tidak lama berselang satu per satu anggota dewan muncul. Pedagang menyalami mereka. Namun ada pula yang menyoraki anggota dewan.
Kurang lebih dua jam menunggu, Hyasintus Burin bersama anggota dewan hadir dan menemui para pedagang di depan gedung DPRD.
Burin minta maaf kepada para pedagang atas keterlambatan anggota dewan menemui mereka. Dia mengatakan, dirinya tidak turun dari mobil karena ada reaksi para pedagang yang kurang pas. Dia takut kepalanya kena pukul atau terkena lemparan batu.
“Saya takut botak (kepala botak) ini dihantam,” katanya.
Dia mengklarifikasi surat penundaan yang dikirim ke Aldiras. Penundaan dialog dilakukan karena jadwal sidang DPRD begitu padat.


Desak DPRD
Para demonstran mendesak DPRD segera memberhentikan Bupati Lembata Andreas Duli Manuk dari jabatannya. Alex Murin dalam orasinyan mengatakan, jika masyarakat Lembata mau sejahtera, damai, hanya ada satu cara yakni memberhentikan bupati Lembata dari jabatannya. Karena selama kepemimpinannya, bupati gagal membangun Lembata. Kebijakan yang dibuatnya justru mengorbankan rakyat kecil.
Alex Murin mengatakan, pasar dadakan ini digusur karena para pedagang di pasar dadakan ikut demo ke kantor Kejaksaan Negeri Lewoleba beberapa waktu lalu terkait dengan kasus pembunuhan berencana almarhum Yoakim Langoday.(*)

Selasa, 24 November 2009

Perjalanan Dinas Telah Jadi Modus Tambah Penghasilan Pejabat


PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI NURANI PEDULI KEADILAN
DPRD KABUPATEN LEMBATA

Yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD...
Yang terhormat Bupati Lembata...
Pimpinan SKPD dan undangan lainnya yang kami banggakan...
Singkatnya, forum Paripurna XI yang kami muliakan...

Hari ini, ini hari, di ini podium, podium terhormat, podium kebanggaan, podiumnya para pemimpin politik Lewotana – Leuawuq. Hari ini, hari pertama, saya mewakili Fraksi Nurani Peduli Keadilan berdiri disini, di ini podium, untuk mengumandangkan pandang pendapat fraksi yang berhati nurani dan peduli pada upaya mewujudkan keadilan bagi segenap rakyat Lembata, terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010.
Fraksi Nurani Peduli Keadilan, fraksi kecil, dengan jumlah anggota cuma tiga orang, yang mungkin dipandang sebagai kelompok eksklusif, tersisikan dalam catur laga politik lokal DPRD Lembata. Fraksi ini, Fraksi Nurani Peduli Keadilan berisi tiga orang kader politik Lembata, yang memang lahir dari semangat fraternitas, punya komitmen intelektualitas, dan sanggup menumbuhkembangkan solidaritas dalam satu komunitas Lembata yang bernurani dan peduli pada keadilan.
Fraksi ini merupakan gabungan yang terdiri dari anggota Dewan dari tiga Parpol dari tiga daerah pemilihan, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dari DAPIL Lembata III, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dari DAPIL II, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dari DAPIL I. Jumlah kami cuma bertiga, terkecil dari kelompok yang kecil. Tapi, kami mewakili suara partai dan rakyat pendukung: Hanura punya 2.364 suara, PPRN ada 2.053, dan PKP Indonesia punya 2.117. Total rakyat di belakang kami ada 6.534 orang pemilih. Jumlah yang tidak kecil memang. Apalagi, kalau ditambah dengan suara kami yang hilang dalam proses penghitungan suara dari TPS hingga KPUD. Pun, suara kolega kami dari sejumlah partai yang tidak punya kursi di ruangan ini. Banyak titip harap mereka agar suaranya ikut tersuarakan dalam forum Dewan terhormat ini.
Dari podium forum paripurna ini, kami bertiga satu fraksi, Fraksi Nurani Peduli Keadilan mengucapkan limpah terima kasih kepada rakyat pemilih kami. Pun, tak lupa kami menyampaikan beribu terima kasih kepada segenap pihak yang telah berpartisipasi dalam setiap ayun langkah kami menuju gedung terhormat, Peten Ina ini. Penyelenggara Pemilu: KPUD dan jajarannya (PPK, PPS dan KPPS), Panwaslu tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan, serta Polres Lembata dan segenap jajarannya yang telah berjibaku dalam mensukseskan Pemilihan Umum Legislatif 14 April silam. Dalam kampanye Pemilu maupun saat-saat konsolidasi boleh jadi ada kata salah terucap, dan mungkin belum pernah terlontar kata maaf; maka dari podium Forum Parpurna terhormat ini, dengan tulus dan penuh kesadaran, bertiga kami menyampaikan permohonan maaf, sambil tak lupa berucap salam hormat dan terima kasih.
Forum Paripurna Dewan yang kami hormati...
Sang Guru Illahi, Pendekar Rakyat Tertindas, Politisi Ulung Dari Nazaret mengajarkan kepada segenap anak manusia agar mengampuni mereka yang bersalah terhadap kita, karena sesungguhnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Karena itulah, kami patut menandaskan bahwa kami telah memberi beribu maaf kepada mereka yang telah dengan sengaja maupun tidak sengaja menebar fitnah, menabur dendam dan menanam konflik di kalangan rakyat pemilih untuk menjegal ayun langkah kami menuju Peten Ina, gedungnya para wakil rakyat Lembata.
Hari ini, ini hari adalah bukti bahwa Lewotana – Leuawuq, Lera Wulan Tana Ekan - Wula Loyo Leuauq, menghendaki kami hadir disini, di ini podium, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Lembata serta Bupati dan jajaran aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, untuk senantiasa menyuarakan suara kaum tak bersuara, suara kaum tertindas, suaranya anak tanah Lembata.
Hari ini, kita membicarakan Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010. Omong soal anggaran itu sama dengan omong soal doi. Pembangunan memang butuh anggaran. Butuh doi. Tapi, bukan untuk doi lalu kita duduk rapat, pencak kata, silat lidah, mete siang malam, berhari-hari. Kita dapat doi karena kita pantas untuk itu. Kita tidak bikin-bikin, kolong pohong, pade akal, penua golo, akang ekang untuk dapat doi.
Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah hendaknya berorientasi pada peningkatan pendapat daerah bukan sebaliknya pengurasan bantuan pusat ke daerah. APBD yang kita bicarakan ini mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan stabilisasi.
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi menejemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dan, fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Forum Paripurna Dewan yang bernurani dan peduli pada keadilan...
Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Tapi, acap kali rakyat hanya tameng. Pencak kata silat lidah atas nama rakyat sering terjadi di antara kita. Benarkah kita bicara untuk rakyat?
Lahirnya Keputusan Bupati Lembata Nomor 351 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010, dan Keputusan Bupati Lembata Nomor 350 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010, yang berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2010, mengundang tanda tanya Fraksi Nurani Peduli Keadilan. Benarkah ada peraturan Menteri Keuangan yang demikian?
Sebab, ketentuan tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 0l/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010, sedangkan standar biaya khusus Tahun Anggaran 2010 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010. Haruskah muncul lagi alasan klasik salah ketik atau copy paste? Peraturan Menteri Keuangan yang dikutip tampaknya cuma merubah tahun dari 2008 menjadi 2009, dan 2009 menjadi 2010. Bukankah ini bentuk penipuan publik? Dan, tidakkah disadari bahwa penipuan merupakan bentuk pelanggaran pidana?
Pemberian tambahan penghasilan kepada pejabat daerah sebagaimana diatur dalam dua keputusan Bupati Lembata tersebut di atas hendaknya dipertimbangkan kembali berkenaan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah, serta azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.  
Di luar penghasilan dan tunjangan jabatan, seorang pejabat Lembata mendapatkan tambahan penghasilan melalui berbagai tunjangan dan honor bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan. Masih pantaskah kita menyebut langka untuk empat orang apoteker dan enam orang dokter, sementara dua orang dokter hewan tidak dinyatakan langka? Masih patutkah dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang cenderung menyusut dan perekonomian masyarakat seperti yang terjadi sekarang, para pejabat daerah diberikan berbagai tunjangan belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan? Hal ini belum termasuk penghasilan seorang pejabat daerah, yang diperoleh dari perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lembata Nomor 58 Tahun 2009 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNSD dan Tenaga Sipil Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Perjalanan dinas telah menjadi modus menambah penghasilan yang ramai diperguncingkan. Bahkan, perjalanan dinas telah mendorong lahirnya iklim kerja yang tidak sehat di kalangan pemerintah daerah dan DPRD. Sebab, acapkali ditemui pula adanya SPPD fiktif. Pejabat tidak jalan, tapi SPPD jalan terus.
Oleh karena itu, Fraksi Nurani Peduli Keadilan memandang perlu untuk meminta sobat sabit sesama anggota Dewan terhormat agar dalam pembahasan RKA SKPD di tingkat komisi maupun pembahasan dalam rapat Badan Anggaran senantiasa memperhatikan komponen belanja perjalanan dinas.
Forum Paripurna Dewan yang bernurani dan peduli pada keadilan...
Rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010 hari Senin, awal pekan ini, diwarnai interupsi. Interupsi merupakan hal lumrah dalam sidang, dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Lembata. Hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga wibawa dan martabat lembaga terhormat ini.
Karenanyalah, Fraksi Nurani Peduli Keadilan menyampaikan penghargaan dan rasa hormat atas jiwa besar Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk yang menyatakan ralat atas Nota Keuangan yang kembali mengakomodir belanja atas kegiatan “Sosialisasi dan Pendampingan Masyarakat bagi Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan B”. Hal ini menjadi penting, agar Nota Kesepakatan atas PPAS APBD 2010 dan Nota Keuangan benar-benar selaras sejiwa dengan Nota Kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD 2010 yang ditandatangani Bupati dan para Pimpinan DPRD Lembata.
Dengan penuh kerendahan hati, Fraksi Nurani Peduli Keadilan berharap agar argumentasi salah ketik akibat copy paste tidak lagi dikedepankan dalam pembahasan anggaran daerah.  Anggaran untuk belanja Tim Anggaran Pemerintah Daerah lebih besar hingga lebih dari 1000 prosen dibanding belanja untuk Badan Anggaran DPRD Lembata. Sehingga sudah sepantasnya, kinerja TAPD harus 1000 kali lebih baik dibanding Badan Anggaran DPRD. Bukan malah sebaliknya.
Pada kesempatan ini pula, Fraksi kami meminta agar Pemerintah Daerah dapat lebih berhati-hati dalam memutuskan kebijakan atas sektor pertambangan. Kita sudah sama sepakat untuk menghentikan upaya-upaya pengembangan pertambangan Bahan Galian Golongan B (emas dan tembaga). Maka, kita juga perlu satu hati, satu kata, satu perbuatan, untuk mengawasi pelaksanaan lanjutan usaha pertambangan panas bumi.
Fraksi Nurani Peduli Keadilan belum mendapat informasi soal pembentukan tim pengawas daerah untuk melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan panas bumi. Pengawasan pada tahap eksplorasi merupakan hal penting, yang patut diperhatikan. Jangan sampe setelah terjadi hujan asam, baru kita kaget bikin pengawasan. Juga, sosialisasi kepada masyarakat harus benar-benar dilakukan secara bertanggungjawab. Orang Lembata punya adat istiadat yang khas. Jangan pernah melupakan itu. Lembata bukan Jawa, bukan Bali, bukan Sumatera, juga bukan Kalimantan, Sulawesi dan Irian. Lembata punya tradisi penangkapan ikan paus di Lamalera, punya dapur alam di Watu Wawer, punya hutan keam di kawasan pelabuhan, punya lewo nolung di Ile Ape, punya Wai Bur di Waimuda, punya duang-adi-bassa di Leragere, serta pelbagai macam tradisi dan keyakinan khas atas alam semesta. Ingat! Jangan sampe cuma tinggal cerita tak berbekas.
Forum Paripurna DPRD Kabupaten Lembata yang kami hormati...
Refleksi atas pengelolaan dana PAMSIMAS melahirkan kecemasan atas nasib APBD 2010 nantinya. Terjadi salah urus yang serius dalam pengelolaan program PAMSIMAS sebagai akibat dari lemahnya kontrol dan dis-orientasi Satker PAMSIMAS, mendorong Fraksi Nurani Peduli Keadilan untuk bersuara agar Bupati dan Wakil Bupati Lembata perlu berbagi peran untuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010.
Dengan begitu, harapan agar dilakukannya analisis daerah dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, benar-benar dapat dilakukan.
Trend Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun terakhir belum bergeser dari angka Rp 11 milyar, yang berarti hanya mengisi 3,5 % dari total Rencana APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010. Realisasi PAD tahun 2009 baru mencapai 62,42%. Hal ini menunjukkan rendahnya kinerja apartur Pemerintah Daerah dalam memacu peningkatan PAD.
Targer PAD Tahun Anggaran 2010 juga  mengalami penurunan yang tajam. Target PAD Perubahan APBD 2009 sebesar Rp 16.714.716.466,33 turun menjadi Rp 11.788.687.865,55 pada tahun anggaran 2010.
Terhadap masalah rendahnya PAD, Fraksi Nurani Peduli Keadilan berpandangan bahwa hal ini terletak pada lemahnya kinerja aparatur, yang tidak mampu mendorong terjadinya pertumbuhan PAD. Alasan yang disampaikan dalam Nota Keuangan, menurut kami, bukan sebab tetapi akibat dari lemahnya menajemen dan pengelolaan Pemerintahan Daerah, yang tidak berorientasi pada pertumbuhan dan peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat.
Pada kesempatan ini, ijinkanlah kami menyampaikan himbauan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Lembata untuk segera mendorong pembentukan Badan Legislasi dalam rangka menginisiasi berbagai perturan daerah yang berorientasi pada upaya peningkatan PAD. Fraksi kami juga memandang perlu mendorong Bupati Lembata untuk segera melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pemerintah daerah, yang berorientasi pada peningkatan PAD dan pendapatan masyarakat, dan meninggalkan manajemen yang berorientasi pada pengurasan dana APBD.
Forum Paripurna Dewan yang bernurani dan peduli pada keadilan...
Disiplin jadwal pembahasan APBD Tahun 2010 menyimpang dari tata waktu proses pembahasan APBD sebagaimana diatur didalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendari Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Seharusnya proses pembahasan APBD Tahun 2010 telah dimulai dari pertengahan bulan Juni 2009, tetapi baru dimulai pada pertengahan November 2009. Karena itu, proses pembahasan APBD Tahun 2010 tidak bisa lepas dari persoalan kekurang-cermatan dan kekurang-telitian.
Akibat waktu yang singkat, maka rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lembata tampaknya tergelandang kedalam metodologi pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara  APBD Tahun Anggaran 2010, yang dimulai dengan kerangka Belanja Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, sehingga tidak kritis terhadap ketimpangan proporsi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Angka belanja langsung sebagaimana disampaikan dalam Nota Keuanan atas APBD Tahun Anggaran 2010 mencapai 124.665.204.807,81. Jumlah ini, masih jauh dibawah  Belanja Tidak Langsung yang mencapai Rp 197.930.337.776,71. Celakanya, dalam belanja langsung, masih ada lagi pos belanja langsung bagi aparat sebesar Rp 11.475.069.500,00. Sehingga total belanja langsung yang bersentuhan dengan masyarakat sebesar Rp 113.190.135.307,00. Tidak sampai 50 proses dari total RAPBD Tahun Anggaran 2010.
Untuk itu, Fraksi Nurani Peduli Keadilan menghimbau segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lembata agar tetap bersikap kritis-obyektif dan kritis-rasional. Kami memandang perlu terus mendorong Pemerintah Kabupaten Lembata untuk meningkatkan penerimaan daerah dari TPTGR, terutama atas dana bergulir tahun anggaran 2003 dan 2005 yang dikucurkan melalui Bagian Keuangan Setda.
Forum Paripurna DPRD Kabupaten Lembata yang kami hormati...
Sebelum kami menutup pendapat fraksi terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2010, patut kami sampaikan sepucuk surat dari sekelompok guru yang mengatasnamai para Guru se-Kecamatan Ile Ape. Mereka dengan lugas menyatakan keberatan atas pengangkatan Kepala UPTD Dinas PPO Kecamatan Ile Ape.
Bagi kami, mutasi seorang pejabat daerah hendaknya didasari pada analisis jabatan dan kepangkatan. Kita juga dapat melakukan penghematan belanja aparatur jika mutasi dan promosi pejabat dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Akhir kata, tiada gading yang tak retak. Segala kekeliruan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas hendaknya menjadi pelajaran bagi perbaikannya di masa depan. Kami juga tak luput dari khilaf dan salah. Maaf-maafan merupakan jalan membangun kemitraan yang setara, menuju masa depan Lewotana – Leuauq yang lebih baik.  Apa yang kami sampaikan dalam pemandangan umum ini, tidak lain merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kita harus berani bersikap kritis, tapi kritis yang harus rasional dan obyektif. Kalau bukan sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita, siapa lagi? Semoga Tuhan dan Lewotana – Leuauq meridhoi setiap ucap kata kita bagi perbaikan Lembata tercinta. Terima kasih!

Lewoleba, 25 November 2009
Fraksi Nurani Peduli Keadilan
DPRD Kabupaten Lembata

Fredrikus Wilhelmus Wahon, AMd
Ketua merangkap Anggota

Aloysius Urbanus Uri Murin
Sekretaris merangkap Anggota

Bediona Philipus, SH, MA
Anggota


Senin, 23 November 2009

Paripurna Pengajuan Nota Keuangan APBD 2010 Diwarnai Interupsi

*ALWI MURIN: JANGAN SAMPE BUPATI IKUT BOHONG!
Lewoleba--Sidang paripurna DPRD Lembata dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas APBD 2010 di Gedung Peten Ina, Lewoleba, Lembata, Senin (23/11), diawali interupsi. Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan isi Nota Kesepakatan atas Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2010.
Begitu Ketua  DPRD Lembata, Yohanes de Rosary, SE membuka sidang, etua Fraksi Nurani Peduli Keadilan, Fredrikus Wilhelmus Wahon, AMd langsung melancarkan interupsi. "Sebelum rapat paripurna dilanjutkan, saya minta klarifikasi atas beberapa perubahan dalam Nota Kesepakatan atas PPAS APBD 2010 yang ditandatangani Bupati Lembata bersama tiga orang pimpinan DPRD Lembata, terutama menyangkut masuknya nomenklatur sosialisasi dan pendampingan masyarakat bagi usaha pertambangan bahan galian golongan C, yang kemudian masuk lagi dalam Nota Keuangan yang akan dibacakan Bupati Lembata. Padahal, nomenklatur ini sudah didrop dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," tandas Wahon dalam interupsinya.
Namun Ketua Dewan menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta klarfikasi kepada Kepala Dispenda PKAD, Sius Amuntoda. "Ini kesalahan dalam copy file. Jadi karena copy paste maka bisa kita drop dalam rapat komisi," kata de Rosary.

Interupsi kembali dilakukan. Kali ini, giliran Sekretaris Fraksi NPK, Alwi Murin,. Ia malah langsung menyodok agar Pemerintah Daerah menarik kembali dokumen Nota Kesepakatan PPAS dan Nota Keuangan APBD 2010. "Cukup kita dibohongi oleh Kepala Dispenda PKAD. Tidak mungkin ini hanya kesalahan tukang ketik. Saya minta dokumen ini ditarik kembali.  Jangan sampe dianggap bupati juga ikut membohongi kami. Ini dokumen publik, bukan cuma untuk 24 anggota DPRD Lembata," tandasnya.
Servas Ladoangin dari Fraksi Kemudi angkat bicara. Dia menuding adanya kesengajaan untuk "menyelundupkan" nomenklatur yang sudah didrop tersebut. "Ada apa ini?" kata dia.
Ketua Dewan kembali menawarkan agar sidang dilanjutkan. Tapi, interupsi terus mengudara. Akhirnya, Bupati Manuk buka suara. Dia mengatakan bahwa bagian akhir dari Nota Kesepakatan PPAS sudah tegas menyebut bahwa dokumen tersebut bersifat sementara dan bisa berubah dalam pembahasan lanjutan.
Tapi, Wahon kembali menyela dengan interupsi terhadap pembicaraan Bupati. Ketua Dewan mencoba meminta agar memberi kesempatan kepada Bupati Manuk menyelesaikan penjelasannya. Namun Wahon keberatan dan minta dilayani interupsi untuk mengklarifikasi penjelasan Bupati Manuk. Forum hening. Rupanya, sepuluh tahun  menjabat bupati, baru kali ini, Manuk disela interupsi dalam memberi penjelasan.
Dia mengingatkan bahwa dirinya mempersoalkan berubahnya dokumen Nota Kesepakatan yang tidak sesuai dengan hasil rapat Badan Anggaran. "Jangan rusak forum pembahasan Dewan terhormat. Saya minta pimpinan bersikap tegas untuk tidak membiarkan kesepakatan forum Badan Anggaran diubah seenaknya," tandas Wahon, seraya mendukung Alwi Murin agar pemda menarik dokumen nota kesepakatan dan nota keuangan.
Bediona Philipus, anggota Fraksi NPK menimpali bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen publik yang tidak boleh diutak atik. "Apa yang disampaikan dua rekan satu fraksi dengan saya, merupakan hal-hal substansial yang harus dihormati oleh Pemda dan DPRD. Kita harus menjaga kewibawaan hasil rapat badan anggaran," tandasnya.
Buntutnya, Bupati Manuk menyatakan akan meralat isi Nota Kesepakatan PPAS dan Nota Keuangan yang diajukannya. "Kita akan ralat dan drop tambang galian golongan B," tegasnya.
Wahon menambahkan bahwa Badan Anggaran hanya mendukung galian golongan A, khususnya panas bumi dan usaha pertambangan bahan galian golongan C. "Tidak boleh ada lagi tambang tembaga dan emas. Sehingga pemerintah daerah juga harus meralat halaman 34 Nota Keuangan yang merekomendasikan fasilitasi usaha pertambangan tembaga. Ini tidak boleh ada. Kalau salah ketik, maka kalimat ini  mestinya tidak muncul. Ini yang bikin saya keberatan," tandasnya.
Bupati Manuk kembali menegaskan akan meralat. Dan, sidang pun dilanjutkan dengan penyampaian Nota Keuangan. Bupati Manuk dan Wabup Andreas Nula Liliweri membacakannya secara bergantian. Rapat yang dihadiri segenap unsur pimpinan SKPD tersebut tampak tegang. (*)

Selasa, 17 November 2009

DPC PDIP Koordinasi Dengan DPD

* Menyikapi Kasus Erni Manuk

Senin, 16 November 2009 - Oleh Maxi Gantung, 081339360158

Lewoleba, Florespos.com - Pimpinan DPC PDI Perjuangan Lembata berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan NTT terkait kasus Erni Manuk, calon terpilih dari PDI Perjuangan yang hingga kini belum dilantik.

Erni Manuk masih mendekam di tahanan Polres Lembata karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Yoakim Langoday.

Sebelum rapat koordinasi dengan DPD PDI Perjuangan di Kupang pimpinan DPC PDI Perjuangan Lembata bertemu dengan Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lembata, Pius Namang usai bertemu dengan de Rosari Jumat (13/11) mengatakan, DPC PDI Perjuangan tidak bermaksud mau mendesak pimpinan atau Dewan untuk segera melantik Erni Manuk, tapi memberitahu bahwa Erni Manuk masih terkait proses hukum. Karenanya DPRD jangan tergesa-gesa melantik Erni Manuk.

“Melihat situasi di masyarakat kita minta lembaga ini (DPRD) jangan tergesa-gesa untuk melantik Erni Manuk, karena pemecatan Erni Manuk masih dalam proses,” katanya.

Namang mengatakan DPC PDI Perjuangan sudah memecat Erni Manuk dari anggota PDI Perjuangan. Usulan pemecatan itu sudah disampaikan ke DPP dan DPD, namun hingga kini belum ada jawaban. Karena itu lanjut Namang, dalam rapat pimpinan DPC, diputuskan agar DPC PDI Perjuangan segera melakukan rapat koordinasi dengan DPD.

“Beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Lembata pergi ke Kupang untuk rapat dengan DPD terkait dengan Erni Manuk,” katanya.

Secara politik, katanya, PDI Perjuangan rugi, karena salah satu anggota belum dilantik karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Yoakim Langoday. Tapi DPC sudah mengambil sikap memecat Erni Manuk dari anggota PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Lembata Yohanes de Rosari, di ruang kerjanya, Sabtu (14/11) mengatakan pimpinan DPC datang hanya untuk menyampaikan behawa mereka pergi ke Kupang untuk rapat koordinasi dengan DPD terkait dengan salah satu anggota terpilih dari PDI Perjuangan yang belum dilantik.

“Mereka hanya sampaikan kepada saya bahwa mereka mau melakukan rapat koordinasi dengan DPD PDI Perjuangan terkait dengan anggota terpilih mereka yang belum dilantik,” katanya.*

Senin, 16 November 2009

Warga Lewogroma Hanya Punya Jalan Setapak

Selasa, 17 November 2009 | 08:47 WITA
LEWOLEBA, POS-KUPANG.COM --Warga Lewogroma, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, mendambakan pembangunan ruas jalan dari dan ke wilayah itu. Pasalnya, wilayah itu hanya memiliki jalan setapak sepanjang dua kilometer dengan lebar tiga meter dari Desa Atakore menuju Lewogroma. Ruas jalan itu sudah dikerjakan warga setempat sejak dua tahun lalu.
Warga berharap pemerintah meningkatkan ruas jalan tersebut  sehingga bisa membuka isolasi warga desa setempat.  Kepala Desa Lewogroma, Stanislaus Taran, kepada Pos Kupang, Sabtu  (14/11/2009), di Lewoleba, mengakuinya.
Didampingi bendahara desa, Antonius Bala, Taran mengatakan, jalan setapak itu sudah dirintis sejak puluhan tahun lalu. Tujuannya agar dapat membuka isolasi daerah tersebut.
Warga juga berharap dengan merintis ruas jalan setapak itu, pemerintah membantu meningkatkan ruas jalan itu, namun harapan itu hanya tinggal mimpi yang belum terwujud hingga tahun 2009 ini.
"Kalau jalan ini tidak ada, masyarakat sulit beraktivitas, membangun. Kami sangat berharap pemerintah dapat meningkatkan status jalan itu agar lebih layak dan akses transportasi bisa masuk keluar dari dan ke wilayah itu," harap Stanis.
Dikatakannya, pemerintah desa dan  badan perwakilan desa (BPD) sampai menyewa pemahat batu dari Jawa yang berpengalaman memahat batu cadas di lokasi 'Letter S', pada proyek pembangunan jalan dari Desa Karangora ke Watuwawer. Meskipun ongkos  yang ditanggung lumayan besar. Ongkos pahat, satu meter persegi sebesar Rp 90.000, atau senilai Rp 52.200.000 dan 122 kubik batu seharga Rp 75.000/kubik atau senilai Rp 91.150.000.
Sementara untuk membiayai  tukang, dananya diambil dari alokasi dana alokasi desa (ADD) tahun 2009 Rp 20 juta. Sisanya, dari pos pendapatan lain. Saat ini, tukang sudah menagih terus sisa upahnya dan kami tidak punya biaya lagi.
"Kepala Desa sampai merelakan honornya setahun Rp 8 juta, aparat desa dan BPD menyerahkan honornya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta membayar tukang. Dana sebagai pinjaman itu belum cukup. Kami harap pemerintah bisa membantu. Proposal bantuan sudah kami kirim ke bupati dan Gubernur, Pak Frans Lebu Raya, namun belum ada jawaban," kata Taran.
Stanis menjelaskan, Desa Lewogroma, merupakan pemekaran dari desa induk, Atakore, yang diresmikan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk,  tanggal 24 Mei 2008. Untuk menjangkau desa itu ditempuh dengan berjalan kaki melewati jalan setapak sejauh dua kilometer. Namun, dua tahun silam, warga mengerjakannya satu kilometer dan sisanya satu kilometer dikerjakan pada Juni 2009.
"Setiap hari Jumat, sekitar 80-an warga, pria dan wanita, mengguankan pacul dan linggis untuk menggali tanah guna pelebaran jalan. (ius)
http://www.pos-kupang.com/read/artikel/39080

Warga Lewogroma Hanya Punya Jalan Setapak

Selasa, 17 November 2009 | 08:47 WITA
LEWOLEBA, POS-KUPANG.COM --Warga Lewogroma, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, mendambakan pembangunan ruas jalan dari dan ke wilayah itu. Pasalnya, wilayah itu hanya memiliki jalan setapak sepanjang dua kilometer dengan lebar tiga meter dari Desa Atakore menuju Lewogroma. Ruas jalan itu sudah dikerjakan warga setempat sejak dua tahun lalu.
Warga berharap pemerintah meningkatkan ruas jalan tersebut  sehingga bisa membuka isolasi warga desa setempat.  Kepala Desa Lewogroma, Stanislaus Taran, kepada Pos Kupang, Sabtu  (14/11/2009), di Lewoleba, mengakuinya.
Didampingi bendahara desa, Antonius Bala, Taran mengatakan, jalan setapak itu sudah dirintis sejak puluhan tahun lalu. Tujuannya agar dapat membuka isolasi daerah tersebut.
Warga juga berharap dengan merintis ruas jalan setapak itu, pemerintah membantu meningkatkan ruas jalan itu, namun harapan itu hanya tinggal mimpi yang belum terwujud hingga tahun 2009 ini.
"Kalau jalan ini tidak ada, masyarakat sulit beraktivitas, membangun. Kami sangat berharap pemerintah dapat meningkatkan status jalan itu agar lebih layak dan akses transportasi bisa masuk keluar dari dan ke wilayah itu," harap Stanis.
Dikatakannya, pemerintah desa dan  badan perwakilan desa (BPD) sampai menyewa pemahat batu dari Jawa yang berpengalaman memahat batu cadas di lokasi 'Letter S', pada proyek pembangunan jalan dari Desa Karangora ke Watuwawer. Meskipun ongkos  yang ditanggung lumayan besar. Ongkos pahat, satu meter persegi sebesar Rp 90.000, atau senilai Rp 52.200.000 dan 122 kubik batu seharga Rp 75.000/kubik atau senilai Rp 91.150.000.
Sementara untuk membiayai  tukang, dananya diambil dari alokasi dana alokasi desa (ADD) tahun 2009 Rp 20 juta. Sisanya, dari pos pendapatan lain. Saat ini, tukang sudah menagih terus sisa upahnya dan kami tidak punya biaya lagi.
"Kepala Desa sampai merelakan honornya setahun Rp 8 juta, aparat desa dan BPD menyerahkan honornya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta membayar tukang. Dana sebagai pinjaman itu belum cukup. Kami harap pemerintah bisa membantu. Proposal bantuan sudah kami kirim ke bupati dan Gubernur, Pak Frans Lebu Raya, namun belum ada jawaban," kata Taran.
Stanis menjelaskan, Desa Lewogroma, merupakan pemekaran dari desa induk, Atakore, yang diresmikan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk,  tanggal 24 Mei 2008. Untuk menjangkau desa itu ditempuh dengan berjalan kaki melewati jalan setapak sejauh dua kilometer. Namun, dua tahun silam, warga mengerjakannya satu kilometer dan sisanya satu kilometer dikerjakan pada Juni 2009.
"Setiap hari Jumat, sekitar 80-an warga, pria dan wanita, mengguankan pacul dan linggis untuk menggali tanah guna pelebaran jalan. (ius)
http://www.pos-kupang.com/read/artikel/39080

Warga Lewogroma Hanya Punya Jalan Setapak

Selasa, 17 November 2009 | 08:47 WITA
LEWOLEBA, POS-KUPANG.COM --Warga Lewogroma, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, mendambakan pembangunan ruas jalan dari dan ke wilayah itu. Pasalnya, wilayah itu hanya memiliki jalan setapak sepanjang dua kilometer dengan lebar tiga meter dari Desa Atakore menuju Lewogroma. Ruas jalan itu sudah dikerjakan warga setempat sejak dua tahun lalu.
Warga berharap pemerintah meningkatkan ruas jalan tersebut  sehingga bisa membuka isolasi warga desa setempat.  Kepala Desa Lewogroma, Stanislaus Taran, kepada Pos Kupang, Sabtu  (14/11/2009), di Lewoleba, mengakuinya.
Didampingi bendahara desa, Antonius Bala, Taran mengatakan, jalan setapak itu sudah dirintis sejak puluhan tahun lalu. Tujuannya agar dapat membuka isolasi daerah tersebut.
Warga juga berharap dengan merintis ruas jalan setapak itu, pemerintah membantu meningkatkan ruas jalan itu, namun harapan itu hanya tinggal mimpi yang belum terwujud hingga tahun 2009 ini.
"Kalau jalan ini tidak ada, masyarakat sulit beraktivitas, membangun. Kami sangat berharap pemerintah dapat meningkatkan status jalan itu agar lebih layak dan akses transportasi bisa masuk keluar dari dan ke wilayah itu," harap Stanis.
Dikatakannya, pemerintah desa dan  badan perwakilan desa (BPD) sampai menyewa pemahat batu dari Jawa yang berpengalaman memahat batu cadas di lokasi 'Letter S', pada proyek pembangunan jalan dari Desa Karangora ke Watuwawer. Meskipun ongkos  yang ditanggung lumayan besar. Ongkos pahat, satu meter persegi sebesar Rp 90.000, atau senilai Rp 52.200.000 dan 122 kubik batu seharga Rp 75.000/kubik atau senilai Rp 91.150.000.
Sementara untuk membiayai  tukang, dananya diambil dari alokasi dana alokasi desa (ADD) tahun 2009 Rp 20 juta. Sisanya, dari pos pendapatan lain. Saat ini, tukang sudah menagih terus sisa upahnya dan kami tidak punya biaya lagi.
"Kepala Desa sampai merelakan honornya setahun Rp 8 juta, aparat desa dan BPD menyerahkan honornya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta membayar tukang. Dana sebagai pinjaman itu belum cukup. Kami harap pemerintah bisa membantu. Proposal bantuan sudah kami kirim ke bupati dan Gubernur, Pak Frans Lebu Raya, namun belum ada jawaban," kata Taran.
Stanis menjelaskan, Desa Lewogroma, merupakan pemekaran dari desa induk, Atakore, yang diresmikan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk,  tanggal 24 Mei 2008. Untuk menjangkau desa itu ditempuh dengan berjalan kaki melewati jalan setapak sejauh dua kilometer. Namun, dua tahun silam, warga mengerjakannya satu kilometer dan sisanya satu kilometer dikerjakan pada Juni 2009.
"Setiap hari Jumat, sekitar 80-an warga, pria dan wanita, mengguankan pacul dan linggis untuk menggali tanah guna pelebaran jalan. (ius)
http://www.pos-kupang.com/read/artikel/39080

Bedi Langodai: Saya Akan Cari Pelakunya

Selasa, 17 November 2009 | 11:14 WITA
BANYAK berubah! Hampir tiga bulan Lambertus Bedi Langodai mendekam di kamar sel Mapolres Lembata. Dia ditangkap dan ditahan dalam kasus pembunuhan kakak kandungnya, Yohakim Laka Loi Langodai (53). Yohakim ditemukan mati di hutan bakau di sebelah timur Bandara Wunopito, Lewoleba, Rabu (20/5/2009) silam.
Tegur sapanya masih seperti dulu saat masih menjadi orang bebas.  Berpapasan atau bertatap muka langsung, ia tak sungkan-sungkan menyapa. Senyumnya, tertawanya, gaya cengkramanya masih seperti dulu. Begitu bertemu lagi dengan Pos Kupang, Senin  (16/11/2009), di Mapolres Lembata, Bedi tak sungkan-sungkan minta dibelikan sebungkus rokok filter.
Ketika awal-awal kasus pembunuhan kakaknya sedang gencar diuber penyidik, hampir setiap waktu Bedi -- di Lewoleba lebih tenar dengan panggilan Vanderbed -- bisa dengan mudah ditemui.  Di rumah atau Polres Lembata, gampang saja. Sebagai kakak laki-laki  tertua, setelah kematian almarhum, Bedi  menjadi kendali dalam urusan-urusan penting di  keluarga selain adik-adiknya.
Mengenakan celana tiga perempat warna hijau yang mulai lusuh dipadu baju kos putih tanpa krah, fisik Bedi terlihat berubah. Jika tiga bulan silam rambutnya masih dominan hitam, kini lebih banyak yang uban. Putih. Kulitnya pun lebih terang dibanding dulu. Maklum, berada di dalam tahanan. Perut yang dulu agak gendut, berubah  kempes.  Badannya jadi lebih langsing dengan perutnya yang saat ini.
Apa saja yang dilakukan Bedi selama di tahanan? Bedi yang didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun, SH,  bicara  tentang kematian  kakaknya sampai aktivitas sehari-hari di dalam kamar tahanan. Dia bicara tentang kondisi kesehatannya, juga tentang anaknya yang sangat tertekan mendengar cerita orang-orang. Dia juga membaca berita dari media mengenai keterlibatannya membunuh kakaknya.
Bedi mengakui, ia menghabiskan waktunya dengan berdoa, membaca kitab suci dan istirahat di dalam ruang tahanan. Kamar tahanan atau penjara  diibaratkan Bedi sebagai neraka, tempat orang bersalah dan berdosa.
"Saya ada di sini (sel)  bukan karena saya bersalah. Saya sudah buat kontrak dengan Tuhan. Saya berdoa seratus kali salam maria setiap hari, lima puluh kali siang hari dan lima puluh kali malam hari saya sembayang.  Saya serahkan sepenuhnya kepada Tuhan.  Saya tidak akan dendam dan marah kepada mereka yang  telah membawa saya masuk sel," tutur Bedi.
Ditangkap dan ditahan pertama kali menyusul Muhammad Kapitan dan Mathias Bala Langobelen, Bedi menegaskan bahwa sampai saat ini dia belum tahu keterlibatannya. Ia bahkan tak tahu persis sebab kematian kakaknya. Hanya hasil forensik menyatakan korban kehabisan nafas.
Penangkapan dan penahanannya, kata Bedi, karena ia menghormati tugas kepolisian. Ia juga menyatakan tak ingin mengorbankan keluarga dan anggota keluarga lainnya  menjebloskannya di dalam sel. Sampai hari-hari ini Bedi belum tahu  kenapa sampai dirinya berada di sel.
Bedi menyatakan, ia tak pernah menuduh siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan kakaknya. Kecuali tersangka Bambang Trihantara, Bedi mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Bala, Kapitan dan Erni Manuk. "Saya takut menuduh. Menuduh lebih berat daripada membunuh. Hubungan saya dengan tersangka sangat baik," katanya.
Bagaimana persiapannya menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Lembata yang diperkirakan digelar sekitar bulan Desember 2009?  Bedi mengatakan, dia tidak tahu apa yang akan disampaikan dalam persidangan kelak. Namun, ia berharap sidang kematian kakaknya segera digelar supaya bisa diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.
Bedi optimis akan bebas dari jeratan hukum, sebab dia tahu posisinya tidak terlibat. Ia sudah merancang kegiatannya setelah bebas. Ia akan menelusuri jejak kakaknya sejak dari  kegiatannya di Manado, Sulawesi Utara,  kembali ke Surabaya, Kupang dan sampai tiba kembali di Lewoleba.
"Saya akan jual tanah saya di Makassar. Pertamina telah bersedia beli. Uangnya saya akan gunakan menelusuri  kematian kakak saya. Dia dengan siapa saja di sana (di Manado). Kembali ke Surabaya, tidur di mana, dengan siapa saja, saya akan telusuri semuanya. Kakak saya hanya hidup sekitar dua setengah jam di Lewoleba sampai ditemukan mati di hutan bakau. Saya belum pernah bicara apa pun dengan dia," ujar Bedi. (ius)

Minggu, 15 November 2009

Purin Lewo Gerogoti Keuangan Daerah

Jumat, 13 November 2009 | 09:03 WITA
LEWOLEBA, POS-KUPANG.COM --- Perusahaan Daerah (PD) Purin Lewo yang berdiri empat tahun silam di Kabupaten Lembata, sampai saat tidak memberi kontribusi positif kepada daerah. Perusahaan milik pemerintah ini terus menggerogoti alias mendapat dana penyertaan modal dari keuangan daerah, namun tidak pernah memberikan keuntungan.
Sorotan tajam ini  disampaikan Badan Anggaran DPRD Lembata dalam rapat dengan tim anggaran eksekutif membahas kebijakan umum (KU) APBD 2010, Rabu  (11/11/2009), di DPRD Lembata. Semua anggota badan anggaran  dipimpin ketuanya, Yohanes de Rozari, tampak gerah dengan keberadaan Purin Lewo dan mengisyaratkan tak perlu alokasi anggaran penyertaan modal lagi.
Badan anggaran menyepakati modal yang telah diberikan selama ini dioptimalkan menghidupi perusahaan dan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan dan daerah.
Sementara Simeon Lake menegaskan, kebijakan peningkatan pendapatan daerah melalui penyertaan modal kepada PD Purin Lewo mencelakakan daerah karena tidak memberikan dampak postif kepada daerah. Untuk itu keberadaan PD itu perlu ditinjau kembali agar tidak terus menerus menggerogoti keuangan daerah.
"Perusahaan ini bikin kita cape. Hutang menumpuk sejak berdiri sampai saat ini, tidak pernah dilunasi. Angsuran penjualan sepeda motor hanya menghasilkan piutang. Untuk apa diberikan modal lagi?" kesal Simeon. Senada dengan Simeon, Bediona Philipus, S.H, M.Hum, berharap agar pemberian tambahan penyertaan modal bagi perusahaan ini harus ditinjau kembali.
Wakil  Ketua Badan Anggaran, Yoseph Meran Lagaor, menegaskan, Dewan tidak perlu menyetujui alokasi anggaran penyertaan modal kepada PD dan Badan Pengelola Pasar Pada dan Lamahora. Kenapa? Karena kondisi keuangan dua lembaga itu tidak sehat dan setiap waktu menjadi beban keuangan daerah. Dana yang telah diberikan kepada kedua lembaga itu dimaksimalkan kelanjutan hidup.
"Biaya operasional tinggi, tunjangan kepada badan pengawas juga besar, tetapi perusahaannya tidak sehat. Untuk apa lagi dialokasikan anggaran kepada PD?" kata Yoseph. (ius)
KEPALA Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Lembata, Antanasius Aur Amundota, S.E, M.M, menjelaskan, tahun lalu, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 100 juta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh PD. Namun, hasil pemeriksaan BPK belum ada karena belum disampaikan kepada pemerintah daerah.
Amuntoda yang pernah dipercaya mengelola perusahaan ini dalam masa transisi dua tahun silam itu, menambahkan, ketika ditangani, perusahaan itu ada indikasi baik untuk bangkit kembali. Tetapi, setelah dialihkan kepada manajemen yang baru, dia tidak tahu persis bagaimana kondisi keuangan dan usaha dijalaninya. (ius)

BAP Lima Tersangka Dinyatakan Lengkap

Pembunuhan Yohakim Langoday
Minggu, 15 November 2009 | 15:12 WITA
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Proses hukum kasus pembunuhan berencana Yohakim Laka Loi Langoday (53), memasuki tahapan berikutnya. Aparat Kejari, Sabtu (14/11/2009), menyatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka sudah lengkap (P-21). Dengan dinyatakan P-21, maka penyidik polisi akan segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami baru saja terima surat pernyataan P-21 dari Kejari Lewoleba menyatakan BAP lima tersangka sudah lengkap," kata Kepala Polres Lembata, AKBP Marthin Johannis, S.H, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP Samuel Sumihar Simbolon, S.H, di Mapolres Lembata, Sabtu (14/11/2009).
BAP lima tersangka yang telah dinyatakan lengkap, yakni milik Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langoday, Muhamad Pitang, dan Mahtias Bala Langobelen. Para tersangka perencana dan eksekutor pembunuhan Yohakim dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 55 dan 56 KUH-Pidana.
Pernyataan lengkap BAP itu tertuang dalam lima lembar surat Kejari Lewoleba tanggal 13 November 2009 dengan nomor berbeda yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, M.H. Surat nomor: B-1209/P.3.23/Epp.1/11/2009 untuk tersangka Bambang Trihantara. Surat Nomor: B-1210 untuk tersangka Muhamad Pitang, surat Nomor: B-1211 untuk Mathias Bala, surat Nomor: B-1212 kepada Lambertus Bedi Langodai, dan surat Nomor: B1213 untuk Theresia Abon Manuk.
Samuel mengatakan, setelah BAP (tahap pertama) dinyatakan lengkap, disusul penyerahan tahap kedua berupa barang bukti satu unit mobil suzuki vitara EB 50 D milik Erni Manuk dan lima tersangka. Mobil pribadi warna merah yang telah disita penyidik gabungan Polres Lembata dan Polda NTT beberapa bulan silam, menurut penyidikan polisi digunakan para tersangka dalam tindak kejahatan ini.
Samuel belum memastikan kapan penyerahan tahap kedua ini dilaksanakan. "Kemungkinan pekan depan karena masih harus menunggu koordinasi antara pimpinan Polres Lembata dan Kejari Lewoleba memastikan waktu penyerahannya," ujarnya.
Meski nanti tersangka diserahkan kepada jaksa, demikian Samuel, mereka akan dititip penahanannya di Mapolres Lembata. Setelah penyerahan tahap kedua, kata Samuel, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa membawa kasus pembunuhan ini ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Lembata. Diharapkan awal Desember 2009, sidang perdana kasus ini digelar di PN.

Minta Klarifikasi Gubernur
Wakil Ketua DPRD Lembata, Hyasintus Tibang Burin mengatakan, pimpinan DPRD mengantar surat permohonan klarifikasi kepada Gubernur NTT terkait SK Gubernur tentang penetapan dan pelantikan caleg terpilih PDIP, Erni Manuk, salah satu tersangka kasus pembunuhan Langoday.
Pimpinan DPC PDIP Lembata, juga menempuh langkah serupa menemui Ketua DPD PDIP NTT. Klarisikasi ini penting bagi DPRD Lembata, sebab nama Erni Manuk telah ditetapkan dan harus dilantik menjadi anggota DPRD Lembata.
"Hari Senin, saya akan bawa surat permohonan minta klarifikasi ini kepada gubernur di Kupang. DPRD ingin mendapat petunjuk tentang langkah-langkah apa yang dapat diambil pimpinan dewan. Karena jumlah anggota DPRD Lembata harus dilantik 25 orang, namun hampir dua bulan baru terisi 24 orang. Tetapi bukan mendesak gubernur supaya Erni dilantik," tandas Hyasintus, Wakil Ketua DPRD Lembata dari Fraksi PDIP.
Hyasintus menyatakan, klarifikasi kepada gubernur bukan berarti DPRD mencampuri proses hukum kasus pembunuhan yang sedang menimpa Erni.Tetapi, DPRD ingin mendapatkan petunjuk yang pasti karena wakil rakyat Lembata harus terisi 25 orang.
Belum terisinya satu kursi wakil rakyat ini, demikian Hyasintus, bukan saja merugikan lembaga DPRD, tetapi juga Fraksi PDIP. Fraksi mengalami kesulitan menempatkan orangnya dalam alat kelengkapan DPRD, selain merugikan kontribusi anggota Dewan kepada partai. (ius)

Jumat, 13 November 2009

Bahas Anggaran, Sidang Tertutup

Kamis, 12 November 2009 - Oleh Maxi Gantung
Lewoleba, Florespos.com - Pembahasan anggaran DPRD Lembata oleh Badan anggaran DPRD Lembata dan tim anggaran eksekutif, Rabu (11/11) berlangsung tertutup. Walaupun demikian, para wakil rakyat dan tim anggaran eksekutif menggunakan pengeras suara yang tersambung dengan salon yang diletakkan di ruang sekretariat DPRD, sehingga semua pembicaraan dalam ruangan sidang itu tetap di dengar oleh wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa mengkonfirmasi  pimpinan DPRD Lembata karena ruangan rapat masih tertutup. Ada banyak hal yang diangkat oleh anggota dewan dalam pembahasan anggaran 2010, diantaranya mengenai proyek jalan hotmix dalam kota Lewoleba berubah menjadi pengerjaan lapen untuk 9 paket pekerjaan jalan lapen dalam kota Lewoleba.
Dalam rapat DPRD Lembata dengan Dinas Kimpraswil beberapa waktu lalu, dewan merekomendasikan agar pengerjaan sembilan paket pekerjaan jalan dalam kota Lewoleba itu dibatalkan. Adapun argumentasi yang dibangun dewan waktu itu adalah bahwa dana  Rp.3 miliar lebih itu untuk pengerjaan hotmix jalan dalam kota Lewoleba.  Kalau pemerintah Kabupaten Lembata masih paksakan kerja, maka pengerjaan tersebut tidak akan selesai sampai 31 Desember 2009 dan kualitasnya akan sangat diragukan, karena dikerjakan pada musim hujan.
Alasan yang dikemukakan Dinas Kimpraswil waktu itu adalah bahwa pengerjaan hotmix itu dialihkan untuk pengerjaan sembilan paket pekerjaan lapen dalam kota Lewoleba. Sebab, proyek itu gagal lelang karena tidak ada kontrator yang mendaftar. Dan pada waktu itu, DPRD merekomendasikan untuk batalkan 9 paket peerjaan lapen tersebut dan diluncuran tahun 2010.
Namun dalam perjalanan, pemerintah tetap melakukan tender. Dalam rapat tertutup Badan anggaran dengan tim anggaran eksekutif, sejumlah anggota dewan mengangkat masalah ini. Fredy Wahon mengatakan, DPRD tidak setuju atau merekomendasikan untuk membatalkan 9 paket pekerjaan jalan dalam kota Lewoleba, demi menjaga kualitas pekerjaan. Ia mengatakan, bagamaimana mungkin jalan itu berkualitas kalau dikerjakan pada musim hujan. Namun Fredy melihat bahwa hal ini sengaja dilakukan oleh pemerintah, sehingga yang kerja proyek itu orang-orang tertentu saja.
Ketua tim anggaran eksekutif, yang adalah juga Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo mengatakan, proyek hotmix jalan dalam kota Lewoleba itu dananya berasal DAK, dan itu adalah strategi yang diambil oleh pemerintah. Terhadap pernyataan Atawolo tersebut, anggota dewan Servas Ladoangin langsung menginterupsi dan memberikan tanggapan.
Servas tidak sependapat dengan pemerintah bahwa itu adalah strategi dari pemerintah untuk menyelamatkan dana DAK. Bagi Servas, DPRD beralasan untuk menolak pengerjaan proyek itu, karena semata-mata untuk menjaga kualitas pekerjaan  sehingga dana yang ada betul-betul bermanfaat dan dirasaan oleh rakyat.

Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari, dengan suara keras mengatakan, langkah yang diambil oleh pemerintah itu keliru. Dia  mengatakan, semua sama-sama tahu aturan. Hoat, demikian ketua DPRD itu biasa disapa, mengatakan, bagaimana mungkin proyek hotmix 3 miliar itu tiba-tiba dipecahkan menjadi 9 paket pekerjaan lapen jalan dalam kota Lewoleba.
Dan kalaupun 9 paket pekerjaan itu dijalankan, Hoat mengatakan, tidak bisa selesai 31/12 nanti. Dan kualitasnya juga nanti diragukan karena dikerjakan pada musim hujan. Akan tetapi, karena Badan Anggaran tetap pada pendirian mereka, maka Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo, mengatakan, masalah ini akan dicatat dan disampaikan kepada bupati nanti.*
http://florespos.com/?pg=pg_beritalengkap&kat=Daerah&daerah=Lembata 

Senin, 09 November 2009

Penjual di Pasar Dadakan di Lewoleba Dideadline

Senin, 9 November 2009 | 08:27 WITA
LEWOLEBA, POS-KUPANG.COM -- Ratusan penjual ikan, sayur, buah- buahan dan kebutuhan pokok yang biasa berjualan di pasar dadakan di Lewoleba dan sekitarnya, dideadline (diberi batas waktu) paling lambat hari Rabu (11/11/2009) segera pidah ke Pasar Pada atau Pasar Lamahora. Jika tidak aparat pemerintah akan melakukan upaya paksa memindahkan mereka.
Demikian ditegaskan Kepala Bagian Humas Setda Lembata, Said Kopong kepada Pos Kupang, Jumat (6/11/2009). Said mengatakan, apa bila dalam tempo tiga hari ke depan (9-11/11/2009), para pedagang belum juga berhenti berjualan di pasar dadakan, maka pemerintah akan mengambil langkah penertiban. Langkah penertiban para pedagang itu, katanya, sudah dibahas matang pada pertemuan hari Rabu  (4/11/2009).
Pada pertemuan hari Rabu itu sudah disepakati beberapa hal. Tahap pertama penertiban dilakukan secara persuasif dengan menyarankan para penjual memindahkan sendiri barang-barangnya ke pasar. Dan setelah itu, akan dilakukan upaya paksa.
"Upaya paksa merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan pemerintah melalui Satpol PP," tegas Said.
Kepala Badan Pengelola Pasar Pada dan Pasar Lamahora, Rofinus Laba Lazar mengatakan, masalah pasar cukup kompleks  sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak terkait terkait untuk memecahkannya. Rofinus mengatakan, pedagang enggan berjualan di dalam pasar karena sejumlah fasilitas belum tersedia dan memadai, seperti tempat jualan, listrik, air, transportasi, keamanan dan kenyamanan yang belum memadai.
Pantauan Pos Kupang, munculnya pasar dadakan di beberapa tempat di Lewoleba itu bermula dari seseorang penjual membangun tenda darurat dari terpal dan bale-bale di halaman rumah penduduk, bahu jalan atau lahan kosong milik warga lainnya. Mereka menjual sayur mayur, bawang merah, tomat dan lombok. Tenda darurat yang semula hanya satu, makin hari bertambah sampai belasan hingga memenuhi semua lahan kosong di tempat tersebut.
Misalnya di sebelah utara Toko Bumi Raya, Lingkungan Berdikari, Kelurahan Lewoleba yang  semula hanya ditempati seorang penjual sayur, kini sudah ada ratusan penjual yang berdagang di sana. Transaksi jual beli di pasar dadakan ini lebih ramai dibandingkan di Pasar Pada dan Lamahora.
Menjelang sore sampai malam, penjual sayur dan ikan dari Pasar Pada atau penjual keliling menjajakan jualnya di bahu jalan sepanjang 60 meter di setelah barat dan selatan eks pasar inpres. Konsentrasi penjual di dua lokasi ini sering mengganggu lalu lintas kendaraan karena jalan raya menjadi sempit.
Pasar dadakan lainnya muncul di sebelah  timur gudang KUD Lamahora, Kelurahan Selandoro. Dalam dua bulan terakhir telah ada tiga tenda darurat dan bale-bale penjual sayur dan ikan segar. (ius)

Produksi Rumput Laut Terhenti Empat Bulan

Senin, 9 November 2009 | 08:28 WITA
LEWOLEBA, POS-KUPANG.COM -- Sekitar tiga sampai empat bulan terakhir, produksi rumput laut di pesisir Pantai Lewoleba terhenti. Rumput laut yang dibudidayakan petani dan nelayan setempat rusak akibat serangan ais-ais dan perubahan suhu air laut.
Pantuan Pos Kupang di Pantai Wangatoa dan Lamahora,  Kecamatan Nubatukan, Sabtu (7/11/2009), tidak terlihat jemuran hasil panen rumput laut di bale-bale di sepanjang pantai itu. Kondisi ini berbeda dengan beberapa bulan sebelumnya dimana bale-bale selalu penuh dengan jemuran rumput laut.

Pemandangan serupa dijumpai di laut, dimana tidak terlohat lagi tali-tali budidaya rumput laut. Lautan nampak "bersih" dari bentangan tali budidaya rumput laut.
Padahal, di awal sampai pertengahan tahun 2009 atau tahun-tahun sebelumnya, di laut terlihat  tali-tali bentangan rumput laut. Wilayah lautan sudah dikapling milik nelayan-nelayan mengusahakan budidaya rumput laut.
Nani, nelayan asal Bajo, Sulawesi, mengaku, hampir empat bulan mereka berhenti membudidayakan rumput laut. Kemungkinan karena serangan hama penyakit dan musim panas yang masih berkepanjangan, nelayan enggan membudidayakannya.
Hampir semua nelayan, kata Nani, kehilangan penghasilan cukup besar.
Sebagian  nelayan malah telah kembali melaut untuk menangkap ikan untuk kebutuhan keluarga.
"Saya tidak tahu penyebabnya. Sekarang laut kosong, semua nelayan berhenti sementara dari usaha rumput laut, penyebabnya musim panas yang masih panjang, juga mungkin karena penyakit yang menyerang rumput laut. Tapi, saya juga kurang tahu pasti. Untuk sementara, kami istiraharat dulu sampai tiba musim hujan," kata Nani.
Keluhan serupa disampaikan Edison dan istrinya, serta beberapa ibu yang ditemui sedang mencari cacing laut sebagai umpan memancing ikan dasar. Mereka mengatakan sudah sekitar tiga sampai empat bulan terakhir tidak lagi menanam rumput laut. Nelayan mengeluhkan rumput laut warnanya kuning dan mudah patah atau terlepas dari ikatannya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata, Kedang Paulus yang ditemui, Sabtu (7/11/2009), membenarkan kondisi itu. Dia menduga, berhentinya petani menanam rumput laut karena serangan penyakit  ais-ais dan perubahan suhu air laut yang tidak memungkinkan rumput laut tumbuh dengan baik.
"Kita belum bisa simpulkan. Nanti saya akan sampaikan kalau sudah ada kepastian. Saat ini sebagain besar nelayan berhenti membudidayakan rumput laut. Kita juga prihatin, mereka kehilangan penghasilan," katanya. (ius)

Fraksi NPK Akan Gelar Pertemuan Kampung

LEWOLEBA-Satu lagi terobosan Fraksi Nurani Peduli Keadilan (FNPK) DPRD Lembata. Fraksi yang beranggotakan mantan aktivis tersebut bertekad menggelar pertemuan kampung untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan hasil perjuangan anggotanya di gedung wakil rakyat.
"Pertemuan kampung merupakan cara yang kami anggap paling familiar untuk tetap menjaga hubungan dengan konstituen. Selain kami bisa mendapatkan masukan dari masyarakat, juga kami dapat menjelaskan tentang apa yang terjadi di gedung Dewan," jelas Ketua Fraksi NPK, Fredrikus Wilhelmus Wahon, yang akrab disapa dengan Fredy Wahon, didampingi Sekretarisnya, Alwi Murin dan anggota fraksi, Bediona Philipus, SH, MA.
Menurut ketiganya, banyak elemen masyarakat yang belum paham bagaimana cara memanfaatkan saluran politik di DPRD. "Karena itu, langkah turun ke bawah ini juga sebagai upaya untuk mengajak rakyat agar memanfaatkan saluran politik yang ada di Dewan untuk menyelesaikan berbagai masalah di kampungnya," jelas Bediona Philipus.
Alwi Murin yang juga mantan anggota Fraksi PNBK DPRD Lembata periode 2004-2009 menjelaskan bahwa masa reses di Dewan hanya tiga kali dalam setahun. "Tidak mungkin kita dapat menjangkau semua wilayah dalam tempo tiga kali masa reses. Sehingga pertemuan kampung ini merupakan solusi yang tepat untuk membangun komunikasi dengan konstituen," jelas dia.
Ketiganya mengaku tidak khawatir dengan berbagai penilaian miring yang bisa saja diarahkan kepada mereka jika melakukan pertemuan kampung. "Bagi kami, kalau masyarakat dapat merasakan manfaatnya, itu sudah baik. Kami tidak akan peduli pada komentar yang tidak perlu. Dan, kami juga siap dikritik," tandas Fredy Wahon.(*)

BANMUS LEMBATA TETAPKAN AGENDA SIDANG DEWAN

LEWOLEBA-Rapat perdana Badan Musyawarah DPRD Lembata berhasil menetapkan agenda rapat DPRD Lembata untuk masa sidang III. Rapat Banmus digelar di ruang sidang utama gedung Peten Ina, Lewoleba, Senin (9/11), dipimpin ketuanya, Yohanes de Rosary, SE didampingi wakilnya, Hyasintus Tibang Burin, SM. Seluruh agenda sidang menyangkut pembahasan KU, PPAS dan pengajuan Rancangan APBD 2010.
Anggota Banmus, Fredrikus Wilhelmus Wahon mengusulkan agar sebelum pembahasan KU dan PPAS, pemerintah perlu menyampaikan gambaran tentang RPJMD 2006-2011, serta capaian pelaksanaan APBD 2007-2009. "Sebab sebagian besar anggota Dewan ini wajah baru. Sehingga semua harus memiliki pemahaman yang sama terhadap RPJMD agar memudahkan pembahasan KU, PPAS dan RAPBD," papar ketua Fraksi Nurani Peduli Keadilan itu.
Pendapat ini mendapat dukungan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, F. Chorpus dan anggotanya, Kobus Liwa, serta anggota Fraksi Kemudi, Simon Krova. Alhasil, palu pun dijatuhkan. Pemerintah meminta waktu menyiapkan bahan. Sehingga jadwal sidang hari Selasa (10/11) pun bergeser dari jam 09.00 ke jam 11.00 Witeng.
Selanjutnya, Banmus konsisten pada Tatib yang menetapkan hari Sabtu sebagai hari fakultatif. Sehingga jadwal sidang hanya disusun dari hari Senin hingga Jumad. "Kita harus taat pada tatib," ujar de Rosary.
Sidang yang melibatkan pemerintah daerah tersebut bersepakat bahwa penandatanganan nota kesepakatan KU dan PPAS terjadi pada tanggal 16 November 2009. Juga, disepakati sebelum tanggal 31 Desember 2009, Perda APBD 2010 sudah ditetapkan. "Kita semua harus konsisten pada jadwal yang sudah kita sepakati," tegas de Rosary. (*)

Sabtu, 07 November 2009

Berkas Tersangka Dilimpahkan ke PN Kasus Pembunuhan Yohakim Langodai

Jumat, 6 November 2009 | 15:11 WITA
KUPANG, POS KUPANG.Com--Polres Lembata bersama Kejari Lewoleba, menyepakati mempercepat proses penyidikan kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai (53), agar pada November ini berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba.
Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Muib, S,H, yang ditanya Pos Kupang usai gelar perkara kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi  Langodai, di Kejati NTT, Kamis (5/11/2009).

Gelar perkara, kata Muib, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Hariyanto, S,H, M.H, dihadiri asisten dan  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I. Nyoman Suwila, S,H, serta para penyidik dari Polres Lembata.

Sesuai hasil gelar perkara, jelas Muib, masih ada kekurangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka. Kekurangan  ini, lanjutnya, perlu dilengkapi kembali oleh penyidik Polres Lembata. Kekurangan-kekurangan itu, demikian Muib, telah disanggupi oleh penyidik Polres Lembata untuk segera dilengkapi. Jika BAP para tersangka sudah lengkap, maka segera dilimpahkan kepada  PN Lewoleba.

"Sesuai kesepakatan tadi, proses penyelidikan kasus ini segera dituntaskan dan targetnya bulan November ini, berkas para tersangka dilimpahkan kepada PN untuk disidangkan. Penyidik Polres sudah menyanggupi akan melengkapi beberapa kekurangan yang dianggap jaksa penuntut umum masih ada kekurangan dalam BAP para tersangka," kata Muib.

Ia enggan menyebutkan kekurangan-kekurangan BAP para tersangka  yang harus  dilengkapi oleh penyidik Polres Lembata. "Prinsipnya dalam gelar perkara tadi disepakati beberapa kekurangan akan dilengkapi penyidik. Saya tidak ingin membeber apa-apa saja petunjuk itu karena sudah disepakati kasus ini harus segera dituntaskan sehingga bulan ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Muib juga menolak berkomentar tentang petunjuk JPU sebelumnya yang meminta penyidik  Polres Lembata mengungkap Mr X. "Saya tidak ingin berkomentar tentang itu. Prinsipnya semua petunjuk JPU dalam gelar perkara tadi akan dilengkapi penyidik," katanya.

Seperti diberitakan, Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, Yohakim Laka Loi Langodai (53), ditemukan tidak bernyawa di hutan bakau dekat Bandara Wunopito - Lewoleba, Rabu 20 Mei 2009 lalu.
Lima tersangka pelaku pembunuh  Yohakim yang kini medekam di sel Polres Lembata, yakni Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen, dan Muhamad Pitang.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Nyoman Suwila, S.H, dalam dialog dengan keluraga almarhum Yohakim Langodai,  Senin (2/11/2009) di Kantor Kejari Lewoleba,  mengatakan unsur-unsur perencanaan, alat digunakan membunuh korban  belum terpenuhi dalam BAP. Jaksa mengembalikan kepada penyidik menyempurnakannya, namun penyidik tak mampu memenuhinya. Selain  masih ada lagi kekurangan lain yang harus dipenuhinya.

Nyoman mengaku tidak ada beban menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Erni Manuk, putri Bupati Lembata, Drs.Andreas Duli Manuk. Hubungan kerjanya sebagai anggota musyawarah pimpinan daerah (muspida) tidak mempengeruhinya dalam penegakan hukum kasus ini.

Permintaan melengkapi BAP, kata Nyoman, supaya tidak memberi ruang  bagi tersangka dan penasehat hukum dalam persidangan. "Saya  berada di pihak keluarga korban, saya yang akan membela keluarga korban  di pengadilan, bukan tersangka. Saya tidak ingin dibikin malu pada saat persidangan nanti," tandas Nyoman.

Ia membantah kejaksaan minta penyidik mencari saksi mata sebagaimana dipublikasikan media massa. Namun, Mr. X berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang termuat di dalam BAP, perlu ditelusuri mendalami keterangan tersangka. Hanya mengandalkan keterangan saksi tersangka Mathias Bala  menyusahkan penuntut umum (Pos Kupang, 3/11/2009). (ben)

Keluarga Langoday Datangi Kejari

* Desak Segera P21
 
Oleh Maxi Gantung - Selasa, 3 November 2009
Lewoleba, Florespos.com - Keluarga Yoakim Langoday, sekitar 20 orang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Senin (2/11). Mereka mendesak jaksa penunutut umum (JPU) segera nyatakan lengkap (P21) berita acara pemeriksaan (BAP) dari lima tersangka. Mereka juga mendesak agar pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.
Turut mendampingi keluarga Langoday, Pater Marsel Vande Raring SVD (JPIC SVD Ende) dan Piter Bala Wukak (Kordinator Aldiras).
Menanggapi  desakan P21 oleh keluarga Langoday, Kajari I Wayan Suwila mengatakan, ia belum bisa memberikan jaminan. Sebab, kasus ini akan digelar di Kejaksaan Tinggi Kupang pada Kamis (5/11). Dari hasil gelar perkara itu baru bisa diputuskan apakah BAP sudah lengkap atau belum.
Kajari berjanji, hasil gelar perkara di Kejaksaan Tinggi akan disampaikan kepada keluarga pada  Senin (9/11).
Kasi Pidum Didik Setywan mengatakan, penyidik Polres Lembata  sudah mengembalikan lima BAP ke JPU pada Jumat (30/10). JPU belum bisa mengambil kesimpulan apakah unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP yang diminta JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik Polres Lembata. JPU masih menelitinya.
Dari Polres
Sebelum meluncur ke Kantor Kejari, keluarga Langoday mendatangi Kantor Polres Lembata. Mereka menanyakan apakah BAP kasus  Langoday sudah dikembalikan ke kejaksaan atau belum. Setelah mendengar penjelasan Kasat Reskrim AKP Samuel Simbolon, keluarga langsung menuju Kantor Kejari.
Menurut Kasat Reskrim Samuel Simbolon,  polisi sudah bekerja maksimal. Permintaan JPU sudah ditindaklanjuti oleh penyidik polres. BAP sudah kembalikan ke kejaksaan pada Jumat  (30/10).
Di Kantor Kejari, keluarga Langoday diterima Kajari I. Wayan Suwila dan Kasi Pidum Didik Setyawan. Kajari sempat kaget ketika keluarga masuk ruangannya dalam jumlah banyak. Ia minta yang lainnya keluar, cukup empat atau lima utusan yang bertemu dengannya. Namun sebagian keluarga tidak mau.
“Kalau saya tahu begini tadi, saya tidak mau terima,” kata kajari. ”Saya pikir hanya satu dua orang saja. makanya saya suruh masuk.”
Belum Terpenuhi
Kajari Suwila menjelaskan, ketika penyidik polres menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), kejaksaan memberikan petunjuk. Awalnya, polisi menyerahkan tiga berkas dari tiga tersangka yakni Lambertus Bedy Langoday, Muhamad Kapitan, dan Mathias Bala.  Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, berkas dikembalikan ke polisi guna dilengkapi. Ketika mengembalikan tiga berkas dari tiga tersangka itu ke JPU, penyidik juga menyerahkan dua berkas lain yakni berkas tersangka Theresia Abon Manuk dan Bambang Trihantara. Setelah diperiksa dan diteliti JPU, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik polres untuk dilengkapi.
Ia mengatakan, apa yang diminta JPU tidak dipenuhi penyidik polres. Sebab, pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka itu adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP subsidier pasal 338 dan 351 KUHP ayat 1.
“Karena polisi menggunakan pasal 340, apakah unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan itu terpenuhi atau tidak? Ternyata dari hasil pemeriksaan JPU atas BAP, unsur perencanaanya tidak jelas, sehingga kita beri petunjuk kepada penyidik Polres Lembata untuk disempurnakan. Penyidik belum sepenuhnya ikut petunjuk dari jaksa penunut umum,” kata Kajari Suwila.
Saksi Mata
Kajari Suwila membantah bahwa JPU minta saksi mata yang melihat pembunuhan Yoakim Langoday.  Dalam berita sebelumnya,  penyidik Polres Lembata mengatakan dalam BAP yang dikembalikan, JPUmeminta saksi mata yang melihat pembunuhan.  
Yang diminta JPU kepada penyidik  polres, kata kajari, adalah isi pembicaraan para tersangka saat saat mereka duduk di kos Bambang Trihantara. Yang perlukan, bagaimana mereka merencanakan menghabiskan nyawa Yoakim Langoday.
Menurut kajari, pembunuhan itu sendiri bisa dan mudah dibuktikan. Yang menjadi kesulitan dan harus dilengkapi oleh penyidik adalah unsur-unsur perencanaan.
Menanggapi kajari, Pater Marsel Vande Raring SVD mengatakan, kalau betul JPU tidak minta saksi mata, mengapa kajari tidak klarifikasi berita di media massa.
Menurut Pater Vande,  kasus pembunuhan Yoakim Langoday bukan hanya melukai hati keluarga Langoday. Pembunuhan ini juga melukai hati masyarakat. Yang dituntut di sini adalah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pembunuhan Biasa?
Dialog ini sempat tegang, karena keluarga Langoday mendapat kesan bahwa kajari mengarahkan kasus ini ke pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
Markus Kraeng mengatakan, para tersangka menggunakan mobil merah pergi hutan bakau untuk membunuh Yoakim Langoday. Apakah ini tidak didahului sebuah perencanaan?
Pada 18 dan 19 Mei 2009, para tersangka berkumpul di kos Bambang Trihantara. Dari sana mereka ke lokasi pembunuhan. Apakah ini bukan perencanaan? Orang bodoh sekalipun tahu pembunuhan seperti ini adalah pembunuhan  berencana.
Jujur dan Bersih
“Bapa Kajari, keluarga tidak main-main. Kami harap jaksa melihat kasus ini dengan hati nurani, jujur,” tandas Markus Kraeng.
Ia lalu mengingatkan lagi jaksa supaya bekerja jujur dan bersih, sehingga tidak terjadi pembunuhan besar-besaran di Lembata hanya karena hukum tidak ditegakkan.
Ia ingatkan, kasus pembunuhan Yoakim Langoday bukan hanya soal hukum. “Ini perkara darah, Pa Kajari!”
Beberapa keluarga Langoday mengingatkan kajari dan stafnya. Kalau kasus ini tidak segera di P21 dan pasal yang dikenakan bukan pasal pembunuhan berencana maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bisa baku bunuh. Kejadian di tempat lain bisa terjadi di Lembata. 
Mendengar peringatan ini, kajari langsung bereaksi. “Jadi, kamu ancam saya?” kata kejari. ”Kami tidak ancam Bapa. Tapi kami ingatkan karena jika mereka bebas maka bisa saja (terjadi) baku bunuh atau hal yang tidak kita inginkan bersama,” jawab keluarga.
Dua Skenario
Piter Bala Wukak berpendapat, kalau saksi mata yang diminta JPU tidak ada dalam kasus pembunuhan Yoakim Langoday, tersangka bisa dibebaskan.
Ia mengharapkan kajari dan staf agar tidak terjebak dalam dua skenario yang sedang dimainkan. Pertama,   para tersangka tidak dikenai pasal pembunuhan berencana, tapi cuma pembunuhan biasa. Kedua,  pembebasan beberapa tersangka dari jeratan hukum bila kasus ini dijadikan kasus pembunuhan berencana.
Piter mengingatkan, kepolisian dan kejaksaan merupakan dua institusi yang harus bertanggung jawab. Reputasi mereka sedang dipertarukan dalam kasus ini. (*)