Senin, 05 Oktober 2009

Dukung Asistensi Tatib dan Kode Etik

LEWOLEBA-Fraksi Nurani Peduli Keadilan menyatakan mendukung sepenuhnya Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lembata dan Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Kabupaten Lembata untuk diasistensi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Nurani Peduli Keadilan, Aloysius Urbanus Uri Murin ditemani anggota fraksi, Bediona Philipus, SH, MA di Lewoleba, Ibukota Kabupaten Lembata, Senin (5/10/2009). Menurutnya, Tatib dan Kode Etik sudah dibahas secara mendalam oleh paripurna DPRD Lembata. "Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendukung pengajuan kedua materi tersebut untuk diasistensi," tandas Alwi Murin, demikian politisi muda asal Ailiuroba tersebut akrab disapa.
Lebih jauh, Bediona Philipus menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penundaan pembahasan rancangan peraturan tata beracara badan kehormatan DPRD Lembata. "Kita mengusulkan penundaan pembahasan soal tata beracara badan kehormatan sambil menunggu peraturan pemerintah tentang hal itu. Selain itu, peraturan tata beracara badan kehormatan pun tidak bersifat mendesak," jelas dia.
Dikatakan, pihaknya mendorong DPRD Lembata untuk memprioritaskan penetapan Tatib dan Kode Etik.
Soal alat kelengkapan, Murin dan Bediona sepakat bahwa DPRD Lembata perlu memprioritaskan pembentukan komisi, badan anggaran dan badan musyawarah. "Sedangkan badan kehormatan dan badan legislasi daerah bisa disusul," jelas keduanya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar