Senin, 05 Oktober 2009

DPRD NTT Membentuk Tujuh Fraksi

Selasa, 8 September 2009 | 22:30 WITA

Kupang, POS KUPANG.Com - Sebanyak 54 anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), berdasarkan UU No. 27 tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR, DPD, DPRD, dapat membentuk tujuh Fraksi di DPRD.

"UU Susduk baru memungkinkan Partai Politik yang tidak memenuhi satu fraksi murni di DPRD, dapat bergabung dan membentuk satu fraksi dengan jumlah minimal empat anggota DPRD," kata wakil ketua sementara DPRD NTT, Nelson Obet Matara, di Kupang, Selasa (8/9/2009).
Menurut Matara, saat ini ada lima partai politik yang langsung memenuhi syarat fraksi murni di DPRD NTT, seperti Partai Golkar dengan 11 anggota, PDI-Perjuangan dengan sembilan anggota. Partai Demokrat tujuh anggota, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) enam anggota dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) lima anggota.
"Jika dijumlahkan baru mencapai 38 anggota. Berarti masih menyisakan 16 anggota yang apabila dipecah-pecah lagi berdasarkan ketentuan UU Susduk yang baru bisa menghasilkan lagi empat fraksi," katanya.
Namun karena pertimbangan politik dan pertimbangan kesamaan visi dan misi serta garis perjuangan partai, maka sisa 16 anggota tersebut dapat membentuk dua fraksi sehingga jumlahnya menjadi tujuh fraksi.
Seperti disaksikan di gedung DPRD NTT, sedang terjadi lobi-lobi intens antara anggota DPRD NTT yang memiliki fraksi murni maupun yang tidak memenuhi satu fraksi murni untuk membangun kesepahaman membentuk satu fraksi.
Hasilnya terbentuklah Fraksi NTT Sejahtera yang merupakan gabungan dari Partai Damai Sejahtera (PDS) yang memiliki tiga kursi bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang masing-masing memiliki satu kursi.
Sementara Parpol yang memiliki satu kursi, seperti Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersatu dan membentuk Fraksi Abdi "Flobamoratar".
Ketua DPD Gerindra NTT, Libert Samuel Funay, secara terpisah mengatakan, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Pemuda Indonesia (PPI) sedangkan membangun komunikasi untuk bergabung dengan Partai Gerindra. Menurut Funay, proses pembentukan ini akan final setelah ditetapkan berdasarkan UU No. 27 tahun 2009.
"Saat ini penjabaran UU tersebut melalui Peraturan Pemerintah belum ada, sehingga masih ada ruang untuk terjadi lobi dan perubahan serta perpindahan partai tertentu bergabung dengan partai lain membentuk fraksi defenitif," katanya. (ANTARA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar